Timika, fajarpapua.com – Pemda Mimika secara resmi membuka seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka.
Melalui pengumuman Nomor 05/PANSEL-JPTP/X/2021, Sabtu (16/10) Sekda Mimika Michael Gomar, S.STP, M.Si menyatakan berdasarkan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 3063/KASN/09/2021 tanggal 09 September 2021 perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika serta beberapa ketentuan peraturan lainnya, maka Panitia Seleksi mengundang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi terbuka dengan ketentuan sebagai berikut:
Adapun ketentuan umum :
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika;
2. Memiliki Pangkat/Golongan Ruang serendah-rendahnya Pembina (IV/a);
3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
4. Pernah atau sedang menduduki jabatan Administraror sekurang-kurang 2 (dua) tahun atau jabatan fungsional Jenjang Ahli Madya;
5. Memiliki kualífikasi pendidikan minimal Strata Satu (SI) atau Diploma IV ;
6. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
7. Telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat ll dan/atau
Tingkat III;
8. Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pelantikan;
9. Semua unsur penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurangkurangnya bernilai baik;
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disjplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hükum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan;
- Sehat Jasmani rohani dan bebas narkoba;
- Setiap calon hanya diperbolehkan melamar untuk 1 (satu) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Sementara ketentuan khusus,
lamaran ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam bermeterai RP. 10.000 (Formulir l);
2. Pakta Integritas bermeterai RP. 10000 (Formulir II);
3. Fotocopy ijazah terakhir;
4. Daftar riwayat hidup (Formulir III);
5. Fotocopy SK jabatan eselon II dan/atau eselon III yang dimiliki;
6. Fotocopy SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat terakhir atau SK Jabatan Fungsional Ahli Madya;
7. Fotocopy Sertifikat Diklat Kepemimpinan Tingkat II daniatau Tingkat III;
8, Fotocopy Sertifikat Diklat Teknis maupun fungsional (apabila ada); 9, Fotocopy SKP PNS 2 tahun terakhir yang dilegalisir; ı O. Fotocopy NPWP;
- Fotocopy SPT 2 tahun terakhir;
- Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang merah;
13.Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah;
14.Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Kepolisian;
15.Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau tingkat berat, seda tidak sedang menjalani hukuman displin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang ditandatangani diatas meterai RP. 10,000 (Formulir IV);
16.Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dari Pengadilan Negeri;
17.Semua dokumen dicopy atau dicetak dengan jenis kertas F4;
18.Semua dokumen dan persyaratan dimasukkan kedalam amplop tertutup dan tidak dijilid.
Sedangkan 15 jabatan tinggi pratama yang akan diisi diantaranya:
1. Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan;
2. Asisten Bidang Administrasi dan Umum Sekretaris Daerah;
3. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
4. Kepala Dinas Perikanan;
5. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
6. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
7. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung;
8. Kepala Dinas Lingkungan Hidup;
9. Sekretaris Dewan Penvakilan Rakyat Daerah;
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan;
- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika;
- Kepala Dinas Kesehatan;
- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Kepala Dinas Perhubungan.
Sistem dan tahapan seleksi,
1. Sistem seleksi dilakukan dengan menggunakan sistem gugur yaitu peserta yang berhak mengikuti tahap seleksi selanjutnya adalah peserta yang telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi sebelumnya.
2. Tahapan seleksi dilaksanakan sebagai berikut :
a. Administrasi
1) Pantia seleksi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas administrasi sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
2) Panitia seleksi menetapkan dan mengumumkan calon peserta yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi selanjutnya,
b. Psikotes
1) Panitia seleksi menunjuk perseorangan atau lembaga yang akan melakukan Psikotes terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi.
2) Panitia seleksi menetapkan dan mengumumkan peserta yang direkomendasikan untuk mengikuti seleksi selanjutnya,
c. Penulisan makalah dan wawancara
Panitia seleksi akan melakukan tes penulisan makalah dan wawancara dengan tahapan sebagai berikut :
1) Pantia seleksi melakukan penilaian penulisan makalah peserta yang dilanjutkan dengan wawancara.
2) Panitia seleksi menyampaikan hasil penilaian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Mimika.
Jadwal pendaftaran dan seleksi
Pengumuman Lowongan Jabatan
18 23 Oktober 2021
Penerimaan Berkas 18 23 Oktober 2021
Seleksi Administrasi 25 Oktober 2021
Pengumuman Hasil seleksi Administrasi 26 Oktober 2021
Psikotes
27 – 29 Oktober 2021
Pengumuman Hasil Psikotes
01 November 2021
Penulisan Makalah dan Wawancara
02 — 04 November 2021
Penyampaian hasil pelaksanaan seleksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kabu aten Mimika
05 – 06 November 2021
Penyampaian hasil pelaksanaan seleksi ke ada KASN 08 – 10 November 2021
Ketentuan lain :
1. Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang sudah lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
2. Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat seleksi administrasi, berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi arsip Panitia Seleksi.
3. Surat lamaran beserta dokumen persyaratan administrasi disusun rapi dan diurutkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, disampaikan secara langsung dalam I (satu) amplop tertutup dan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi pada hari dan jam kerja bertempat di Kantor BKPSDM Kabupaten Mimika. 4. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,
5. Dalam seleksi ini peserta tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun.
6. Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi.
7. Apabila ada perubahan jadwal seleksi akan diumumkan melalui nomor HP masing-masing peserta dan papan pengumuman di Sekretariat Pansel Kantor BKDSDM Kabupaten Mimika.(red)