BERITA UTAMAMIMIKA

Amanat UU Nomor 2 Tahun 2021, Anggota DPRD Mimika Bertambah 9 Kursi Dari Unsur Adat, Agama dan Perempuan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Amanat UU Nomor 2 Tahun 2021, Anggota DPRD Mimika Bertambah 9 Kursi Dari Unsur Adat, Agama dan Perempuan

Share this article
Drs Komaruddin Watubun, MSi
Drs Komaruddin Watubun, MSi

Timika, fajarpapua.com- Jumlah kursi anggota DPRD Mimika pada Pemilu Legislatif pada Tahun 2024 mendatang diperkirakan akan bertambah.

ads

Hal ini sebagaimana amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 sebagai pengganti UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otsus yang didalamnya mengatur kursi anggota DPRD dari unsur adat, agama, dan perempuan.

“Untuk DPRD Mimika diperkirakan tambahan kursi dari tiga unsur ini sekitar 9 orang. Rekrutmen dan seleksinya akan dilakukan Tahun 2022 mendatang,” ujar Anggota Komisi II DPR RI, Dr (HC) Drs Komaruddin Watubun, MSi kepada fajarpapua.con usai sosialisasi di Hotel Grand Tembaga, Senin (29/11).

Komaruddin mengatakan tambahan kursi DPRD dari jalur otonomi khusus, saat ini mekanisme dan aturannya tengah digodok pemerintah.

Komisi II DPR RI ujarnya, akan mengawal perundang-undangan ini termasuk terkait dengan proses seleksinya harus benar.

“Artinya, calon dari jalur Otsus ini harus benar-benar mereka dari tokoh adat, tokoh agama dan perempuan. Jangan orang dari Parpol direkrut masuk jadi anggota dewan dari Jalur Otsus,” tegasnya.

Selain itu Komarudin juga menegaskan, terkait dengan anggota dewan dari jalur Otsus ini juga harus terhindar dari intervensi kepala daerah.

“Jangan ada intervensi dari kepala daerah, tapi biarlah proses seleksi dilewati oleh calon secara baik dan benar melalui jalur yang benar,” kata Komaruddin.

Komarudin juga mengungkapkan, jika melihat jumlah penduduk di Kabupaten Mimika, tambahan jumlah anggota dewan dari jalur Otsus sekitar 9 orang.

“Nantinya yang dipilih untuk duduk menjadi anggota dewan dari jalur Otsus harus masyarakat asli Mimika yang menurut penilaian mereka adalah sebagai tokoh adat, tokoh agama dan tokoh perempuan,” ujar Komarudin sambil mengingatkan agar dalam perekrutannya harus berjalan dengan baik, dan jangan ada intervensi pemimpin daerah.

Meski demikian untuk mengetahui secara pasti aturan atau proses perekrutan serta seleksi anggota dewan dari Jalur Otsus, Komarudin meminta seluruh pihak menunggu aturan pelaksanaannya.

“Kita tunggu aturan pelaksanaannya dari pusat dan mudah-mudahan tahun depan sudah perekrutan sehingga nantinya sudah ada perwakilan dari jalur Otsus di setiap DPRD kabupaten maupun kota di Papua,” urainya

Sementara Wakil Bupati Mimika, John Rettob yang dimintai komentarnya mengatakan karena ini tuntutan UU Otsus maka siapapun yang masuk mereka dari unsur adat, agama dan perempuan.

“Ini posisinya hanya untuk masyarakat Amungme dan Kamoro. Saudara-saudara yang lain harus menghargai,” jelasnya.

Wabup John mendukung apa yang disampaikan Anggota Komisi II DPR RI bahwa tugas pemerintah memantau prosesnya, memantau tahapannya biarlah lembaga yang berwenang yang menjalankan proses semua tahapan l hingga 9 orang anggota dewan dari jalur Otsus ini dilantik. (mar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *