BERITA UTAMAMIMIKA

Gila!!! Tarif Ojek di Timika Naik 100 Persen, Potensi Timbulkan Kegaduhan, Polisi dan Dinas Perhubungan Diminta Lakukan Penertiban

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
65
×

Gila!!! Tarif Ojek di Timika Naik 100 Persen, Potensi Timbulkan Kegaduhan, Polisi dan Dinas Perhubungan Diminta Lakukan Penertiban

Share this article
Tarif ojek yang naik sepihak.
Tarif ojek yang naik sepihak.

Timika, fajarpapua.com- Sekumpulan tukang ojek yang menamakan diri Persatuan Ojek se-Mimika sejak Sabtu (16/1) lalu mengeluarkan kesepakatan sepihak untuk menaikkan tarif.

Keputusan sepihak organisasi yang diragukan kebahasaannya ini juga dinilai sangat merugikan masyarakat mengingat tarif yang ditetapkan sangat memberatkan pengguna jasa ojek.

ads

Bagaimana tidak memberatkan, organisasi ini menaikkan tarif ojek dalam Kota Timika hingga 100 persen dari tarif yang biasa berlaku.

Dalam kertas yang diklaim sebagai keputusan Persatuan Ojek se-Mimika yang didapat fajarpapua.com tertuang tarif dalam Kota Timika yang biasanya Rp 5 ribu dinaikkan menjadi Rp 10 ribu.

Bahkan untuk tujuan dengan jarak yang kurang lebih sekitar 5 kilometer antara bekas Pasar Swadaya Timika ke Kelurahan Kamoro Jaya dikenai tarif hingga Rp 25 ribu sekali jalan.

Sedangkan penumpang ojek dengan tujuan Gorong-gorong ke Charitas, Kwamki Lama ke Charitas, Kwamki Lama ke Mile 32, Pasar Lama -SP 3 dan Mile 32 ke SP 3 dikenakan tarif sebesar Rp 30 ribu.

Sementara untuk tujuan dari Pasar Lama ke Pondok Amor, Kantor Bupati Mimika dan dari Mile 32 ke SP 2 ditetapkan tarif sebesar Rp 40 ribu.

Tarif yang fantastis juga ditetapkan untuk rute Pasar Lama dengan tujuan Mayon, SP 13, Jayanti, SP 7, Mile 32, Mapurujaya sebesar Rp 50 ribu sekali jalan.

Sementara untuk pengguna ojek dengan tujuan Pelabuhan Pomako, organisasi ini menetapkan tarif sebesar Rp 100 ribu.

Sedangkan tarif terbesar yang ditetapkan, adalah penumpang dengan tujuan Jalan Trans Nabire di Area PT PAL sebesar Rp 150 ribu.

Kenaikan secara sepihak ini disesalkan warga, bahkan mereka meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polres Mimika dan juga Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika untuk melakukan penertiban.

Desakan untuk menertibkan para ojek atau organisasi ojek yang menaikan tarif jasa tersebut sangat wajar mengingat apa yang mereka lakukan tersebut melanggar Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang dipakai untuk kepentingan masyarakat Indonesia.

Keberatan terkait dengan dinaikkannya secara sepihak tarif ojek ini seperti disampaikan oleh pengguna akun FX Tito dalam unggahanya di laman Facebook miliknya pada Minggu (16/1).

“Saya pikir dengan kenaikan harga ojek yg sangat tinggi serta sepihak, akan berdampak pada berbagai macam sektor Ekonomi di Wilayah Kabupaten Mimika,” ujarnya.

Akun ini juga berharap semua pihak dari mulai pemerintah tingkat terendah seperti kampung hingga pemerintah daerah melalui dinas terkait serta pihak DPRD Mimika untuk mencermati hal ini.

“Ini perlu di cermati berbagai kalangan. Mulai dari Pemerintah di Tingkat Kabupaten dalam hal ini Dinas Terkait, para petinggi distrik, kelurahan,Hingga RT/RW Serta Para Tokoh” Masyarakat Serta Pihak Legislatif (DPR),” lanjutnya.

Hal itu perlu dilakukan karena dirinya takut jika hal itu dibiarkan akan menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat karena ojek merupakan akses transportasi alternatif yang jasanya banyak digunakan berbagai kalangan di Kabupaten Mimika.

“Sehingga dengan kenaikan Harga/biaya Transportasi ojek yang sangat” terlampau tinggi, hal ini akan menimbulkan kegaduhan, dan akan memicu kenaikan Komoditas tertentu di pasar” tradisional,” tuturnya. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *