BERITA UTAMAMIMIKA

Ojek Konvensional Dilarang Lalui Jalur Kendaraan Umum, Diwacanakan Beralih ke Ojek Online

cropped cnthijau.png
5
×

Ojek Konvensional Dilarang Lalui Jalur Kendaraan Umum, Diwacanakan Beralih ke Ojek Online

Share this article
Kabid Transportasi Darat, Dishub Mimika, Michael Orun Rumlus.
Michael Orun Rumlus.

Timika, fajarpapua.com- Saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika sedang menyusun draft Peraturan Bupati yang akan melarang ojek melalui jalan yang dilalui trayek kendaraan umum.

Sementara penghapusan ojek konvensional di Kabupaten Mimika yang akan dialihkan ke ojek online saat ini juga masih dalam bentuk wacana.

ads

Kepala Bidang (Kabid) Transportasi Darat, Dishub Kabupaten Mimika, Michael Orun Rumlus Senin (21/2) kepada fajarpapua.com mengatakan Perbup yang sementara dalam penyusunan akan menerapkan sistem pembatasan layanan ojek konvensional.

Dimana salahsatu yang akan diatur adalah wilayah layanan, dimana ojek nantinya tidak dibolehkan melalui jalur umum yang dilalui trayek kendaraan.

“Jadi ada ruang-ruang terbatas untuk mereka (ojek konvensional) beroperasi. Salah satunya ojek tidak boleh melewati jalur umum yang dilewati trayek kendaraan umum,” jelasnya.

Sehingga diharapkan dengan Perbup ini lanjut Michael, nantinya bisa menghidupkan kembali angkutan umum yang ada.

“Perbup sementara sedang dibuat, nanti tinggal implementasinya bagaimana, kita masih tunggu, kalau sudah disahkan nanti ada batasan-batasan yang harus diikuti,” tambahnya.

Sementara terkait pengalihan ojek konvensional ke ojek online, Michael mengatakan hal itu harus dikaji ulang dengan melakukan pendataan.

“Wacananya demikian, tapi nanti kita akan turun lagi dan harus kita data, tidak semestinya kita semerta-merta kita terapkan. Kita lakukan survei dulu,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *