BERITA UTAMAPAPUA

Berulangkali Cabuli Bocah Perempuan Berusia 6 Tahun, Seorang Oknum Mahasiswa Masuk Kejaksaan

cropped cnthijau.png
3
×

Berulangkali Cabuli Bocah Perempuan Berusia 6 Tahun, Seorang Oknum Mahasiswa Masuk Kejaksaan

Share this article
Tersangka saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura
Tersangka saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Jayapura, fajarpapua.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota, Jumat (28/1/2022) menyerahkan tersangka berinisial MN (24) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura dalam kasus pencabulan anak dibawa umur.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling mengatakan penyerahan MN ke pihak Kejaksaan karena berkas perkara atas tindak pidana pencabulan yang dilakukannya telah dinyatakan lengkap / P.21.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“MN sebelumnya disidik berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 1216 / X / 2021 / Papua / Res Jpr Kota tanggal 09 Oktober 2021 tentang tindak pidana pencabulan yang dilakukannya terhadap korban seorang anak perempuan berumur 6 tahun di seputaran Distrik Heram,” ungkap Kasat kepada fajarpapua.com, Sabtu, (29/1/2022).

Dijelaskan Kasat, MN yang juga berstatus sebagai seorang mahasiswa tersebut diserahkan bersama barang bukti ke jaksa Jane Sabatris Waromi, S.H.

“Dimana barang bukti yang diserahkan berupa satu lembar baju kaos, satu lembar celana pendek dan satu lembar celana dalam milik korban, dan untuk diketahui kelakuan bejat tersangka MN dilakukan sudah lebih dari satu kali,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka MN disangkakan melakukan Tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E, Jo pasal 82 ayat (1) UU RI , No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, Jo UU Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 , tentang perlindungan menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.(asi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *