BERITA UTAMAPAPUA

Bikin Cengang, Sepasang Suami Istri Kerjasama Tanam Barang Ini di Kebun, Ditangkap Personil Polda Papua

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4
×

Bikin Cengang, Sepasang Suami Istri Kerjasama Tanam Barang Ini di Kebun, Ditangkap Personil Polda Papua

Share this article
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi

Jayapura, fajarpapua.com- Personel Ditresnarkoba Polda Papua menemukan puluhan tanaman ganja di lahan milik pasangan suami istri GS dan MP di Kampung Titik Nol, Distrik Waris, Kabupaten Keerom.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Sebanyak 19 pohon ganja ditemukan di belakang rumahnya yang ditanam oleh pelaku diatas lahan seluas kurang lebih 50×50 meter. Selain itu, polisi juga menemukan 21 bungkus daun ganja kering yang dikemas dalam plastik bening ukuran kecil dan 1 bungkus plastik biji ganja siap tanam.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan penemuan pohon ganja di belakang rumah itu berawal dari informasi warga, Jumat (4/2). Ketika didatangi ke lokasi, terdapat 19 pohon ganja dan daun ganja kering serta bibit ganja siap tanam.

“Polisi telah melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku M dan G di rumahnya yang merupakan pasangan suami istri. Barang bukti kita temukan 21 bungkus ganja kering dan 19 pohon ganja yang ditanam di lahan seluas kurang lebih 50×50 meter,” kata Kamal, Senin (7/2/2022).

Lanjut Kamal, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 19 pohon ganja dengan bermacam ukuran, 21 bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan daun ganja kering dan 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan biji ganja siap tanam.

Kamal mengatakan, atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000, dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *