Jayapura, fajarpapua.com- Polres Jayapura saat ini masih menetapkan dua anggotanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepada fajarpapua.com usai mengikuti peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2022 di Sentani, Rabu (9/2), Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen menyatakan dua anggotanya yang desersi sejak awal Tahun 2021 memang masih DPO.
“Keduanya berpangkat Briptu, mereka sudah satu tahun lebih mangkir dari kerja atau meninggalkan tugas di lingkungan Polres Jayapura,” ujarnya.
Ditambahkan, untuk kedua anggota yang masih DPO hingga saat ini masih dalam proses pencarian dan telah berkoordinasi dengan Polres-Polres maupun Polsek-Polsek di wilayah Papua.
Dikatakan AKBP Fredrickus, sebenarnya ada 11 orang anggota Polres Jayapura yang melakukan desersi atau tidak memberikan kabar saat meninggalkan tugas.
“Dari 11 orang personel yang melakukan tindak desersi , tujuh orang diantaranya sudah diterbitkan DPO, namun 5 orang diantaranya sudah kembali bertugas ke Polres,” ujarnya.
Diutarakan pula dari lima anggota yang kembali bertugas usai melakukan tindakan desersi, tiga diantaranya direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan.
“Lima anggota yang kembali bertugas ada yang sudah putusan kode etik itu , dan tiga sudah dapat rekomendasi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat berdasarkan putusan sidang kode etik Polri,”ungkapnya.
AKBP Fredrickus menjelaskan, dalam melakukan tindakan terhadap anggota yang bermasalah pihaknya hanya sebatas mengusulkan pemrosesan hukumnya.
Sementara untuk putusan sanksi termasuk usulan atau rekomendasi PTDH untuk anggota dilakukan di Polda Papua.
“Kita masih tunggu putusan dari Polda Papua untuk PTDH bagi ketiga anggota itu,”ucap Fredrickus.
Anggota yang diusulkan PDTH ini lanjutnya, nantinya mereka juga berhak untuk banding dengan hasil sidang putusan kode etik Polri tersebut. (hsb)