“Jadi bukan asal kita tentukan tarif karena ada dua komponen yang menjadi dasar yaitu biaya langsung yang ditetapkan pemerintah dan biaya tidak langsung yang ditetapkan aplikator dengan besaran maksimal 20 persen dari total biaya langsung,” tuturnya.
Sedangkan skema tarif yang ditetapkan oleh manajemen PT MiJek Transport Indo untuk layanan MiJek adalah biaya langsung berdasar ketentuan batas atas sebesar Rp 2.900 perkilomerer ditambah dengan biaya tidak langsung sebesar 10 persen dengan layanan minimal Rp 5 ribu.
“Angka layanan minimal dan biaya tidak langsung yang MiJek terapkan jauh dibawah ketentuan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019. Dimana untuk klaster 3, biaya tidak langsung ditetapkan maksimal 20 persen dan mininal layanan antara 7 ribu hingga 10 ribu rupiah,” tutup Mustofa. (isa)