BERITA UTAMAPAPUA

Polres Mappi Ungkap Kasus Curanmor Terbesar Sita 81 Sepeda Motor

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4
×

Polres Mappi Ungkap Kasus Curanmor Terbesar Sita 81 Sepeda Motor

Share this article
Para tersangka yang diamankan Polres Mappi
Para tersangka yang diamankan Polres Mappi

Jayapura, fajarpapua.com– Kepolisan Resor Mappi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terbesar di kabupaten Mappi, Selasa (1/3/2022).

ads

Kapolres Mappi AKBP Damianus Dedy Susanto, mengatakan pengungkapan kasus Curanmor dan Penadahan tersebut merupakan yang terbesar di Kabupaten Mappi, dengan barang bukti yang berhasil ditemukan sebanyak 81 unit sepeda motor dengan berbagai merk.

“Data kasus tersebut kami kumpulkan dari sejumlah kejadian pencurian yang dilakukan oleh tersangka berinisial MMD sejak bulan Januari hingga Februari 2022,” kata AKBP Damianus Dedy.

Ia mengatakan, pengungkapan pencurian motor ini bermula dari korban yang melapor kejadian tersebut pada tanggal 4 Januari sehingga Sat Reskrim Polres Mappi langsung melakukan penyelidikan.

AKBP Damianus Dedy menjelaskan, modus pelaku yang berinsial MMD melakukan aksinya yaitu dengan menggunakan alat berupa obeng plat untuk menghidupkan motor yang menjadi target pelaku. Saat melakukan pencurian, pelaku tidak sendirian melainkan bersama temannya berinisial NK yang bersatus DPO.

“Setelah pelaku berhasil mendapatkan motor yang diincarnya, pelaku langsung menjual ke penadah yang berinisial MYD dan AGR,” ujarnya.

Sementara pelaku yang merupakan penadah membeli motor curian tersebut diberikan dengan harga murah berkisar Rp. 1,5 juta sampai dengan Rp 2 juta tanpa dilengkapi surat kepemilikan. Setelah membeli motor curian dengan harga murah, kemudian penadah menjual kembali motor tersebut dengan harga kisaran Rp 4 Juta sampai Rp 5 juta namun sudah dalam kondisi dirubah atau dimodifikasi.

“Tidak hanya memodifikasi motor curian tersebut, pelaku juga membongkar motor curiannya atau motor yang dibelinya selanjutnya menjual onderdil atau menukar alat-alat motor lainnya kemudian dijual,” terang Kapolres.

Lebih lanjut AKBP Damianus Dedy mengatakan, pelaku melakukan modus pencurian dan penadahan ini selama 4 tahun. Bahkan, pelaku dijuluki masyarakat sebagai Tokopedia (semua alat-alat motor tersedia di pelaku).

Atas perbuatannya, kata Damianus Dedy, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP JO, Pasal 64 KUHP DAN Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 empat tahun sampai dengan 9 tahun penjara.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *