BERITA UTAMAPAPUA

Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka Dalam Kasus Kerusuhan di Kabupaten Yahukimo

cropped cnthijau.png
5
×

Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka Dalam Kasus Kerusuhan di Kabupaten Yahukimo

Share this article
Caption, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal
Caption, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal

Jayapura, fajarpapua.com – Polres Yahukimo dibackup Dit Reskrimum Polda Papua dan Satgas Damai Cartenz berhasil mengamankan tiga orang yang ikut terlibat dalam aksi pengerusakan dan pembakaran fasilitas pemerintah dan rumah toko (Ruko), Selasa 15 Maret 2022 lalu. Dari tiga orang yang diamankan tersebut satu telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemarin penyidik gabungan dari Polres Yahukimo dibackup Ditreskrimum Polda Papua dan Satgas Damai Cartenz telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, melakukan olah TKP. Selain itu, tim juga telah mengamankan barang bukti di beberapa tempat kejadian,” kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal, Kamis (17/3/2022).

ads

Dari hasil tersebut, kata Kamal, penyidik menetapkan satu orang berinisial L sebagai tersangka yang ikut dalam aksi unjuk rasa berakhir ricuh. “Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap para saksi baik dari masyarakat maupun anggota Polri yang pada saat itu ada di lapangan,” ujarnya.

Lanjut Kamal, pendalaman terhadap para saksi dan tersangka dilakukan untuk memastikan apakah ada tersangka lainnya yang terlibat.

Untuk diketahui kericuhan yang terjadi di Kota Dekai Kabupaten Yahukimo bermula ketika massa ribuan orang melakukan unjuk rasa menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB).

Saat polisi mencoba menangani massa yang melakukan aksi pembakaran, terjadi bentrok sehingga dua warga meninggal dunia, dan tiga orang luka-luka termasuk satu anggota Polisi.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *