Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

606 Akta Kematian Tahun 2021 Dinilai Tidak Sinkron, Disdukcapil Mimika Launching Program BPP dan LK

Disdukcapil Mimika launching BPP-LK
Disdukcapil Mimika launching BPP-LKFoto / MIMIKA
Redaksi3 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Jumat (25/3) telah melaunching program baru yang bertujuan untuk menyinkronkan data kematian penduduk.

Program Buku Pokok Pemakaman dan Laporan Kematian (BPP-LK) Kabupaten Mimika dilaunching di Kantor Bappeda Mimika dengan menggandeng kelurahan/kampung, KPUD Mimika, Bawaslu Mimika, Dinas Sosial, RSUD Mimika dan RSMM.

Program BPP-LK ini diterbitkan sebagaimana ketentuan Surat Menteri Dalam Negeri No. 472.1/4996/SJ tanggal 14 September 2021 dan Surat Dirjen Dukcapil No. 472.12/11406/Dukcapil pada 30 Agustus 2021 perihal Peningkatan Cakupan Akta Kematian.

Selain itu pelaksanaan program BPP-LK juga berdasar pada Surat Dirjen No. 472.12/1242/Dukcapil pada 17 Januari 2022 perihal Percepatan Penerapan Buku Pokok Pemakaman yang ditujukan kepada Kadis Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. 

"Dimana dalam ketentuannya, Disdukcapil diperintahkan melakukan pelayanan jemput bola terkait pencatatan kematian dengan melibatkan aparat kampung, kelurahan, RT maupun RW untuk aktif mendata dan melaporkan warganya yang meninggal," ujar Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutedjo kepada fajarpapua.com seusai kegiatan.

Mantan Kadistrik Tembagapura ini mengatakan selama ini banyak fakta yang terjadi data kematian di pemerintah tidak sinkron dengan apa yang terjadi di lapangan.

"Contohnya pada Tahun 2021 lalu, dalam satu tahun kami menerbitkan akta kematian sebanyak 606 lembar, sementara fakta di lapangan jumlahnya lebih dari itu," ujarnya.

Bahkan Slamet yang juga Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Mimika tersebut menduga selama ini tidak sampai dua orang perhari yang dicatatkan kematiannya di pemerintah.

Kondisi itu lanjutnya, bisa saja terjadi karena biasanya catatan kematian penduduk biasanya terbit bagi mereka yang meninggal di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya.

Sementara bagi warga yang meninggal di rumah biasanya Buku Pokok Pemakaman dan Laporan Kematian tidak diurus atau dilaporkan.

"Dengan BPP-LK nantinya penduduk yang meninggal divrumah atau tidak di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya surat kematiannya bisa diurus di kelurahan atau kampung," jelasnya.

Slamet menegaskan, Disdukcapil Kabupaten Mimika akan berupaya mempermudah layanan kepada masyarakat yang mengurus BPP-LK dengan memanfaatkan tehnologi komunikasi yang ada.

"Nantinya warga cukup mengirimkan dokumen kematian melalui nomor Whatsapp yang ada dan ini akan kami buat semudah mungkin bagi teman-teman di kelurahan," katanya.

Sementara untuk layanan BPP-LK di kampung pesisir dan pedalaman yang memiliki populasi penduduk yang minim, Disdukcapil Kabupaten Mimika belum menjangkaunya.

"Belum kita jangkau dulu, dengan pertimbangan jumlah penduduk yang sedikit dan tingkat kematian yang rendah. Berbeda dengan wilayah perkotaan yang tingkat mobilisasi tinggi, penduduk juga padat, kelahiran tinggi begitu juga dengan kematian," ungkapnya.

Urus Adminduk Gratis

Dalam kesempatan itu Slamet juga menegaskan, dalam kepengurusan dokumen apapun pemerintah telah menggratiskan retribusi untuk semua pembuatan administrasi kependudukan (Adminduk).

Hal ini lanjut tertuang dalam Undang-undang (UU) Sistem Kependudukan No. 24 tahun 2013, pergantian atas UU No. 23 th. 2006 mengenai Administrasi Kependudukan.

"Jadi bagi warga yang mengurus administrasi kependudukan tidak usah melalui pihak ketiga, langsung saja ke Didukcapil. Ingat semuanya gratis," tutupnya. (yosefina)