BERITA UTAMAPAPUA

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Asrama Putra Waropen

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4
×

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Asrama Putra Waropen

Share this article
Kapolres Waropen saat menggelar keterangan pers
Kapolres Waropen saat menggelar keterangan pers

Jayapura, fajarpapua.com– Kepolisian Resort Waropen resmi menetapkan 3 orang tersangka tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Asrama Putra Waropen bertempat di Jayapura yang bersumber dari Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waropen Tahun 2018.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Pelaksanaan Press Confrence tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Waropen AKBP. Naharuddin, S.Sos., yang didampingi Wakapolres Waropen Kompol. Yohanis B. K., Kasat Reskrim Iptu. Zakaruddin, S.H., M.H., dan PJU Polres Waropen di Mapolres Waropen, Rabu (13/04/2022).

“Ketiga orang yang kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka yaitu Sdr. SS selaku Kontraktor Pelaksana, Sdri. MLD selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Waropen periode Tahun 2018 serta Sdr. SSR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas tersebut,” ujar Naharuddin.

Kapolres Waropen juga menambahkan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua adalah sebesar Rp. 4.873.535.369,-, yang mana telah dilakukan pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kab. Waropen sebesar Rp. 1.769.100.000,-.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Waropen Iptu Zakaruddin menyampaikan peningkatan status saksi menjadi tersangka kepada ketiga orang tersebut dilakukan setelah Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polres Waropen melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi dan 2 ahli, yaitu Ahli Konstruksi serta Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

Dikatakan, untuk tersangka MLD Selaku PA ( Pengguna Anggaran) dan SSR Selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), diterapkan Pasal yang sama yakni Pasal 3 jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman tindak pidana korupsi pada MLD dan SS terancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp.1.000.000.000,”jelasnya.

Sedangkan untuk tersangka SS Selaku Penanggung jawab PT. FKM (Kontraktor Pelaksana) diterapkan Pasal Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Dalam kasus ini, kata Iptu. Zakaruddin, terjadi dengan motif bahwa ketiga orang tersangka tersebut tidak menjalankan tupoksinya dengan baik dan benar, dimana progres Pekerjaan Pembangunan Asrama Putra Waropen di Jayapura tersebut tidak ada, namun telah dilakukan pencairan dana 100 persen sesuai nilai kontrak sebesar Rp. 5.575.000.000.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *