BERITA UTAMAMIMIKA

Tanggapi Aksi Premanisme Polisi di Timika, Polda Papua Pastikan Pelaku Dijerat Pidana Umum dan Kode Etik Kepolisian

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Tanggapi Aksi Premanisme Polisi di Timika, Polda Papua Pastikan Pelaku Dijerat Pidana Umum dan Kode Etik Kepolisian

Share this article
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Kamal
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Kamal

Jayapura, fajarpapua.comPolda Papua memastikan oknum polisi yang memukul seorang penjual pentolan di depan pagar SMAN 1 Timika akan diberi sanksi tegas. Peristiwa penganiayaan itu terjadi Rabu, 13 April 2022 sekitar pukul 10.00 WIT.

“Tentu kami akan berikan sanksi tegas sesuai dengan perbuatan dan aturan UU yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH saat ditemui di ruang Media Center Bid Humas Polda Papua, Kamis (14/4/2022).

ads

Saat ini, kata Kamal, oknum anggota tersebut telah ditangani Propam Polres Mimika dan sekarang dimasukkan ke Patsus. “Itu adalah tempat khusus anggota Polri atau di sel,” terang Kamal.

Kamal mengungkapkan, Brigadir AK diduga dalam pengaruh minuman beralkohol melakukan pemukulan terhadap korban Maman sebanyak dua kali pada bibir hingga berdarah dan pipi kanan memar.

“Menurut keterangan saksi (Security SMA N 1) anggota tersebut memaksa meminta pentolan tanpa memberikan uang kepada si penjual dan langsung melakukan pemukulan. Setelah melakukan penganiayaan oknum ini menggunakan mobil bersama teman temannya meninggalkan TKP,” jelas Kamal.

Ia memastikan tindakan tidak disiplin yang dilakukan pelaku akan diproses lebih lanjut.

“Pasal berlapis, ada pidana umum dan kode etik kepolisian. Kita masih lakukan pemeriksaan. Yang pasti sudah dimasukkan ke Patsus,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, aksi penganiayaan tersebut viral di berbagai media sosial yang terekam dari dalam halaman sekolah SMA Negeri 1 Mimika oleh salah seorang siswa.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *