BERITA UTAMAPAPUA

Diduga Oknum Hakim PN Jayapura “Bermain”, Sidang Telan Waktu 229 Hari Tapi Terdakwa Penipuan Rp 2,6 Miliar Malah Bebas, Korban Kecewa

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
14
×

Diduga Oknum Hakim PN Jayapura “Bermain”, Sidang Telan Waktu 229 Hari Tapi Terdakwa Penipuan Rp 2,6 Miliar Malah Bebas, Korban Kecewa

Share this article
Pasangan Suami Istri Tony Hartato dan Emyliana
Pasangan Suami Istri Tony Hartato dan Emyliana

Jayapura, fajarpapua.com– Pasangan suami istri Tony Hartato dan Emyliana, korban penipuan dalam kasus tanah senilai Rp 2,6 miliar, mengaku sangat kecewa atas putusan majelis hakim yang menvonis terdakwa berinisial GYH bebas dalam kasus ini.

“Kami sangat kecewa. Saya berharap hukumannya maksimal, tapi ternyata hasilnya tidak sesuai harapan,” ujar Emyliana sambil menitikkan air mata, Sabtu (25/4/2022).

Selama 292 hari, ia mengaku berjuang agar pelaku dihukum dan mendapat ganjaran yang setimpal. “Luar biasa saya kecewanya. Ini tidak adil,” tambah Emyliana.

Menurut dia, majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada tanggal 12 April 2022 lalu menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa GYH kasus penipuan tanah senilai Rp 2,6 miliar dengan luas tanah yang dijanjikan 1000 meter persegi yang berlokasi di daerah Jembatan Merah Kota Jayapura.

Bahkan, pasangan suami istri Tony Hartato dan Emyliana menyatakan rasa kecewa dan tak terima dengan ketidakadilan hukum pada mereka karena diduga ada permainan dalam persidangan kasusnya itu.

“Ada beberapa keganjalan yang terjadi dengan kasus pembelian tanah pada tahun 2019 lalu. Setelah kasus penipuan ini kami laporkan ke pihak berwajib, prosesnya pun mengalami penundaan sampai 1 tahun, sementara status tahanan kota kepada terdakwa GYH dilakukan 16 November 2021,” kata suami korban Tony Hartato.

Lanjut Tony, pelaksanaan sidang selama 292 hari, namun hakim menetapkan terdakwa bebas begitu saja tanpa mengembalikan uang sepeser pun.

“Kami sangat terpukul atas putusan hakim. Kita merasa tidak ada keadilan buat kami padahal kami sudah dirugikan miliaran rupiah, ini keadilan dimana?. Terdakwa bebas begitu saja,” tuturnya.

Tony menambahkan, meskipun sudah ada putusan hakim, ia akan melakukan kasasi, hingga memperjuangkan hak dan keadilan hukum, sehingga ada efek jera terhadap terdakwa, dan tidak ada korban lagi yang ditipu atas penjualan tanah.

“Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Kalau kasus ini kami mau diadili sesuai hukum yang berlaku ya semuanya, dan aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan kebenaran,” kata Toni Hartato, suami Emyliana.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *