BERITA UTAMAMIMIKA

Diduga Selingkuh, Dua Pria di Timika Terlibat Baku Hantam, Apes ! Malah Keduanya Sama-sama Jadi Tersangka

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Diduga Selingkuh, Dua Pria di Timika Terlibat Baku Hantam, Apes ! Malah Keduanya Sama-sama Jadi Tersangka

Share this article
Iptu Bertu Harydika Eka Anwar
Iptu Bertu Harydika Eka Anwar

Timika, fajarpapua.com – Sat Reskrim Polres Mimika berhasil menangkap YT, pelaku penikaman terhadap SMJ alias Samuel, samping Gereja Tiberias Jalan C Heautubun Timika, Rabu (27/4). Penangkapan terhadap YT berdasarkan laporan polisi bernomor LPB 298/IV/2022/SPKT/RES MMK/Polda Papua.

“Kita berhasil amankan pelaku Yanuarius alias YT (46) kelahiran Sorong 5 Januari 1976 agama Kristen Katolik dan tidak bekerja, alamat di Jalan C. Heautubun depan gereja Tiberias,” ujar Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Harydika Eka Anwar, Kamis (28/4) di ruang kerjanya.

ads

Berdasarkan keterangan Samuel, bahwa korban dan tersangka adalah teman dekat, sama-sama karyawan mogok.

“Jadi pelaku YT ini diduga berselingkuh dengan istri korban (Maria,red). Padahal korban sudah ingatkan bahwa dia masih sah dengan istrinya dan belum cerai. Kemudian korban mengancam jangan sampai melihat pelaku berduaan dengan istri korban,” katanya.

Karena bahasa ancaman itu dikeluarkan oleh korban maka pelaku memegang martil di tangan kanan dan pisau di tangan kiri yang juga kebetulan saat itu sedang membangun sebuah pondok di TKP. Akhirnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kepala atas, luka pada pipi, luka memar pada bagian dada akibat dihajar batu dan helm. Perkara tersebut ditengarai adanya perasaan cemburu.

“Sebelumnya, tahun 2021 pelaku juga telah membuat laporan polisi dengan laporan penganiayaan. Awal mula pelaku yang diduga sebagai selingkuhan dianiaya oleh Samuel sebagai suami sah. Masalah itu sudah dibuat laporan polisi, sekarang ini korban bikin laporan balik, jadi saling balas lapor melapor atas penganiayaan,” jelas Bertu.

“Berdasarkan informasi tersebut yah kita proses dua-duanya, pelapor jadi tersangka di LP terlapor 2021 dan sekarang terlapor menjadi tersangka. Jadi sama-sama dijadikan tersangka, kita proses dua-duanya, sudah diamankan sudah diperiksa sebagai tersangka, lengkapi admistrasi dan sementara lagi proses untuk digeser ke Rutan 32,” tambahnya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *