Jayapura, fajarpapua.com – Tiga pengedar narkoba dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke.
Sebanyak satu bungkus bekas kertas rokok yang berisikan lima paket Narkotika jenis ganja.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, mengatakan ketiga orang tersangka yang ditangkap CA, LA, dan JA.
“Dari ketiga tersangka awalnya polisi mengamankan CA dan LA dimana keduanya merupakan pelaku yang melakukan transaksi di Jalan Brawijaya Kelurahan Kelapa Lima Merauke,” kata Kamal, Selasa (3/5/2022).
Setelah dilakukannya penggeledahan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke berhasil mengamankan barang bukti ganja milik tersangka CA yang diduga sebagai pengedar.
“Setelah dilakukanya introgasi terhadap CA, CA mengaku kepemilikan Narkotika jenis Ganja tersebut didapatkan dari temannya an. JA,”uajar Kamal.
Setelah menerima informasi tersebut Satuan Resese Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Anugrah S. Dharmawan beserta anggotanya berbegas menuju rumah kediaman JA, dan berhasil mengamankan pelaku di dalam kediaman tersebut.
“Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Merauke untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.(hsb)