Timika, fajarpapua.com– Aksi protes tenaga kesehatan (Nakes) yang menuntut Pemda Kabupaten Mimika segera membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Selasa kemarin akhirnya menemui titik terang.
Meski pembayaran TPP tahap pertama Tahun 2022 tidak lagi berdasar SK Bupati Mimika Nomor 28 Tahun 2019, namun kabarnya akan ada perbedaan besaran antara Nakes yang bertugas di pedalaman dan pesisir dengan mereka yang bertugas di Kota Timika.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Michael Gomar kepada sejumlah awak media, Rabu (18/5) mengatakan terkait aksi tersebut Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika telah menyampaikan perubahan regulasi kepada Bagian Hukum Setda Mimika.
“Nilai TPP petugas Nakes yang bertugas di wilayah pegunungan, dan pesisir serta kota beda, sehingga perubahan itulah yang nanti akan disesuaikan dengan regulasi yang baru ditetapkan dengan surat keputusan Bupati Mimika,” ujar Sekda di Bilangan Hassanudin, Rabu (18/5).
Sekda Gomar juga mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika dan Kepala Bagian Hukum untuk segera menerbitkan regulasi atau SK Bupati Mimika.
“Sudah diajukan dan draftnya sudah selesai, tinggal diterbitkan dan kemudian dipakai untuk dasar pembayaran,” katanya.
Dikatakan ada perubahan Nakes yang bertugas di pegunungan, kota dan pesisir, karena sebelumnya yang di kota lebih besar dari yang di pesisir dan gunung.
Oleh sebab itu lanjutnya pada saat pembahasan anggaran bersama tim anggaran dan dinas kesehatan, dinas pendidikan serta RSUD Mimika terjadi perbedaan yang cukup signifikan antara petugas yang bertugas di pesisir dengan pegunungan dan dalam kota.
“Sehingga yang kami sepakati adalah tenaga kesehatan yang bertugas di pegunungan dan juga di pesisir TPPnya lebih besar dibanding dengan yang di dalam kota. Itupun yang terjadi untuk dinas pendidikan yang ada di pesisir dan gunung,” paparnya.
Ditegaskan pula nanti tetap akan ada SK Bupati yang baru karena didalam SK yang baru nanti ada besaran TPP, sehingga untuk TPP tetap akan dibayarkan terhitung dari Januari itu sudah pembayaran TPP pada tenaga medis, tenaga pendidik dan juga insetif untuk RSUD itu terjadi perubahan.
“Kita pakai SK yang baru karena nanti bagi mereka tenaga medis, tenaga kesehatan yang ada di gunung dan pesisir dan tenaga pendidik di pesisir dan gunung TPP nya lebih besar,” pungkasnya. (feb)