BERITA UTAMAMIMIKAPAPUA

Rekomendasikan Sekda Jadi Penjabat Bupati, Perludem: Harus Dinonaktifkan dari Jabatan, Utamakan OAP

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4
×

Rekomendasikan Sekda Jadi Penjabat Bupati, Perludem: Harus Dinonaktifkan dari Jabatan, Utamakan OAP

Share this article
IMG 20220528 WA0056
Titi Anggraini

Jakarta, fajarpapua.com – Anggota Dewan Pembina  Perludem  Titi Anggraini memberikan rekomendasi kepada pemerintah, untuk mengisi posisi penjabat kepala daerah secara langsung dari sekretaris daerah.

“Opsi penjabat diisi langsung sekretaris daerah sehingga tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi para ASN (aparatur sipil negara) dalam melaksanakan program pembangunan nasional, pelayanan publik, serta kesuksesan persiapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada pada 2024,” tutur Titi belum lama ini kepada republika.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam diskusi virtual bertajuk “Penjabat Kepala Daerah: Antara Daulat Rakyat dan Keserentakan Jadwal Pilkada” yang disiarkan di kanal YouTube Perludem, dipantau dari Jakarta.

Selain merekomendasikan posisi penjabat kepala daerah untuk diisi sekretaris daerah, Titi merekomendasikan agar pejabat ASN yang diangkat menjadi penjabat bupati dinonaktifkan sementara dari jabatan utamanya. Sehingga bisa dapat menjalankan tugasnya dengan fokus sebagai penjabat gubernur, bupati, atau wali kota.

“Sebelum mengangkat penjabat, presiden atau menteri dalam negeri sebaiknya meminta pendapat dan masukan dari DPRD setempat,” ujarnya.

Sebelum pemilihan nama, ia melanjutkan, agar terlebih dahulu meminta usulan kriteria dan nama yang diharapkan atau dibutuhkan oleh daerah. Serta, setelah memiliki nama calon penjabat, Presiden maupun Menteri Dalam Negeri juga sebaiknya meminta respon atau pendapat dan masukan atas nama calon penjabat tersebut.
Lebih lanjut, Titi menegaskan, personel TNI atau Polri yang sedang dalam penugasan di luar institusi TNI atau Polri tidak memenuhi syarat untuk menjadi penjabat. “Karena penugasan di luar institusi TNI atau Polri adalah untuk memenuhi kebutuhan di kementerian atau lembaga tersebut. Bukan untuk posisi penjabat kepala daerah yang bahkan harus dijalankan secara penuh waktu dan diusulkan kewenangan-nya setara dengan kepala daerah definitif,” ucap dia.

Terkait Pemilihan Penjabat di Provinsi Papua, Titi berharap, pemilihan tersebut memperhatikan afirmasi Orang Asli Papua (OAP).

“Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perlu membentuk tim atau kelompok kerja khusus untuk mengawasi pengisian Penjabat Kepala Daerah, serta memastikan netralitas penjabat dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024,” ucap Titi.

Guna memastikan netralitas, Titi merekomendasikan agar KPK, PPATK, dan aparat penegak hukum dapat lebih bersiaga dan jeli terhadap potensi praktik transaksional dan koruptif dalam pengisian penjabat kepala daerah.(net)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *