Timika, fajarpapua.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan tim Penyidik akan memanggil dua tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika Papua pada Selasa (7/6) dan Jumat (10/6) pekan depan.
Hal itu dikemukakan Ali Fikri dalam rilis yang diterima awak media, Jumat (3/6).
“Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan 2 (dua) orang sebagai Tersangka untuk hadir di gedung merah putih KPK Jakarta dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan,” ungkapnya.
KPK berharap pihak-pihak tersebut kooperatif dan hadir sesuai jadwal
Dikemukakan, pemanggilan dan pemeriksaan ini dibutuhkan untuk mengonfirmasi beberapa alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh Tim Penyidik.
Sementara itu, para tersangka dalam kasus ini dipastikan akan segera mendapat kepastian hukum mengingat masa pencekalan kedua akan berakhir pada Agustus 2022 mendatang.(tim)