Lewati ke konten utama

Cair 4 Juli 2022, Pemkab Jayapura Anggarkan Rp 18 Miliar untuk Bayar Gaji ke-13 ASN

Redaksi FPPenulis
01.32 WIT1 menit baca27 dibaca
Kepala Sub Bidang Penerimaan Transfer dan Kasda Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kabupaten Jayapura, Ahmad
Kepala Sub Bidang Penerimaan Transfer dan Kasda Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kabupaten Jayapura, AhmadFoto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kabupaten Jayapura, akan segara mencairkan gaji ke -13 atau tambahan penghasilan bagi Apartur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 4 Juli 2022 mendatang.

“Pencairan gaji ke-13 ini kita sudah agendakan setelah pembayaran gaji bulan Juli. Kita langsung realisasikan tanggal 4 Juli dan kita sudah siapkan semuanya,”kata Kepala Sub Bidang Penerimaan Transfer dan Kasda Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kabupaten Jayapura, Ahmad, Rabu (15/6).

Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN lingkup Pemkab Jayapura sekitar Rp 16 miliar hingga Rp 18 miliar lebih.

Ahmad berharap gaji ke-13 yang diberikan pemerintah ini bisa membantu kebutuhan ASN khususnya dalam biaya pendidikan maupun kebutuhan lainnya.

“Kita kan tau pada bulan Juni-Juli kebutuhan banyak apalagi saat pendaftaran siswa baru, jadi ASN ini terbantu disitu,”ujarnya.

Namun demikian, teknis pencairan, kata Ahmad, pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, serta ditingkat Distrik-distrik sesuai surat perintah pembayaran melalui Peraturan Bupati Jayapura. (hsb)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.