BERITA UTAMAMIMIKA

Jaksa Eksekutor Kejari Timika Jebloskan Dua Terpidana Korupsi Dana BOS SMAN 1 di Lapas Perempuan Klas III Jayapura

cropped cnthijau.png
17
×

Jaksa Eksekutor Kejari Timika Jebloskan Dua Terpidana Korupsi Dana BOS SMAN 1 di Lapas Perempuan Klas III Jayapura

Share this article
Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Timika saat menyerahkan dua terpidana korupsi.
IMG 20220617 WA0063

Timika, fajarpapua.com – Sebagai bentuk komitmen memberantas tuntas kasus korupsi, Kejaksaan Negeri Timika mengeksekusi dua terpidana korupsi di Lapas Perempuan Klas III Jayapura.

Kepala Kejaksaan Negeri Timika,
Sutrisno Margi Utomo, SH.MH dikonfirmasi fajarpapua.com, Jumat (17/6) mengemukakan, pada hari Kamis (16/6) pukul 07.45 WIT, menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-3762, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Mimika – Papua, yang terdiri dari dirinya selaku Kajari, Donny Stiven Umbora, S.H., Kasi Pidsus, serta staf Timotius Paulus Rumanasen menuju Jayapura.

ads

Para tim eksekutor tersebut telah mengeksekusi para terpidana Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan Orang Asli Papua (BOP-OAP) pada SMA Negeri 1 Tahun Anggaran 2019 ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas III Jayapura yang berada di Distrik Arso Kabupaten Keerom.

“Perjalanan udara dimulai dari Mimika ke Jayapura, setelah turun dari Bandara Sentani Jayapura dilanjutkan dengan perjalanan darat menempuh jarak sekitar 75 km dengan waktu sekitar 1 jam 57 menit menuju Distrik Arso Kabupaten Keerom,” ungkapnya.

Setelah sampai di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas III Jayapura di Keerom, Tim Jaksa Eksekutor diterima oleh Alfonsina Hindom, selaku Kasubsi Admisi dan Orientasi mewakili Kepala Lapas Perempuan Klas III Jayapura, dan N.T. Silas Enoch, selaku Pengelola Sistem Data Base Kemasyarakatan, beserta jajaran.

Mereka merasa senang sebab baru kali ini Lapas dikunjungi Kajari, dan Kajari Sutrisno merupakan orang pertama yang berkunjung ke tempat itu.

“Memang jarak tempuh yang begitu jauh, hal ini menjadi tantangan bagi para petugas, juga keluarga terpidana jika mau membesuk jaraknya jauh dan belum ada angkutan umum,” tuturnya.

Setelah melengkapi administrasi pelaksanaan eksekusi lalu diterima para terpidana yaitu Terpidana I, SB, dan Terpidana II, MA.

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I Jayapura Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jap. tanggal 18 Februari 2022, dan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Mimika selaku Jaksa Eksekutor Nomor : Print-156/R.1.16/Fu.1/03/2022 tanggal 09 Maret 2022.

Para terpidana berlaku kooperatif yakni pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 menyelesaikan kewajibannya di Kejaksaan Negeri Mimika dengan membayar denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), sehingga total yang dibayar dan langsung disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp. 100.020.000,- (seratus juta dua puluh ribu rupiah).

Pada hari itu juga langsung disetorkan uang pengganti sebesar Rp. 516.918.025,- (lima ratus enam belas juta sembilan ratus delapan belas ribu dua puluh lima rupiah) yang sebelumnya dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) 141 Kejaksaan Negeri Mimika pada BNI Cabang Mimika disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP Kejaksaan Negeri Mimika atas penuntasan perkara tindak pidana korupsi.

Dengan demikian langkah Kejaksaan Negeri Mimika ini telah membuktikan bahwa penanganan perkara bukan semata-mata memenjarakan orang semata, namun upaya pemulihan kerugian negara dapat dilakukan dengan paripurna dengan adanya upaya pembayaran uang pengganti, juga upaya penerimaan negara dari denda dan biaya perkara yang dibayar dengan penuh kesadaran oleh para terpidana.

Meskipun biaya penanganan perkara di Kejaksaan setahun hanya dibiayai satu perkara dengan biaya sangat minim, namun hasilnya dapat dimaksimalkan untuk kepentingan bangsa dan negara.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *