BERITA UTAMAPAPUA

Papua Barat Diminta Percepat Penerapan Satu Data Kependudukan, Permudah Masyarakat Akses Layanan Publik

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Papua Barat Diminta Percepat Penerapan Satu Data Kependudukan, Permudah Masyarakat Akses Layanan Publik

Share this article
IMG 20220619 WA0004
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh

Kaimana,fajarpapua.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Provinsi Papua Barat mempercepat terwujudnya satu data kependudukan.

Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat menyampaikan pengarahan umum Rapat Koordinasi Teknis Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Kaimana, Papua Barat, pekan lalu.

ads

Dikatakan, satu data kependudukan merupakan salah satu amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

“Satu Data Indonesia itu isinya satu data kependudukan, satu data keuangan, satu data geospasial, satu data statistik, dan seterusnya,” katanya.

Oleh karena itu, Zudan mendorong semua Dinas Dukcapil di Papua Barat segera menerapkan satu data kependudukan dengan menggandeng Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya untuk mengakses data Dukcapil demi mempermudah penyusunan perencanaan program dan kegiatan pelayanan publik.

“Dengan dipakainya data Dukcapil, khususnya NIK, oleh berbagai lembaga akan menimbulkan banyak manfaat bagi para pengguna. Minimal mereka tidak perlu mengumpulkan atau mencari data sendiri. Silakan manfaatkan data Dukcapil untuk verifikasi dan validasi berbasis NIK,” kata Zudan.

Terkait satu data kependudukan, menurutnya, sangat penting untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik. Dengan satu data kependudukan, semua platform layanan publik akan dapat menggunakan satu nomor yang sama, terlepas dari beragamnya jenis layanan publik yang disediakan platform layanan.

“Sekarang NPWP dan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan sudah menggunakan satu data nomor induk pendudukan (NIK). Juga nomor induk mahasiswa menggunakan NIK. Ini yang sedang terus kita kerjakan,” tutur Zudan.

Selama ini, lanjut Zudan, setiap lembaga penyedia layanan publik memang memiliki datanya sendiri-sendiri. Data inilah yang harus dipadupadankan dengan data Dukcapil.

“Perlu diverifikasi dan divalidasi dengan NIK sehingga terungkap ‘who you are’ dari penggunanya sebagai basis data operasional. Seperti bank perlu mengakses data NIK untuk proses e-KYC atau ‘electronic know your customer’ calon nasabahnya,” tandas Zudan.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *