Jayapura, fajarpapua.com- Sebanyak 21 kilogram Narkoba jenis ganja yang berhasil disita Sat Resnarkoba Polresta Jayapura pada Senin (20/6) kemarin dimusnahkan.
Pemusnahan 21 kilogram ganja dilakukan dengan cara dibakar dilaksanakan di Lapangan Mapolresta Jayapura disaksikan Oleh para tersangka dan juga perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jayapura.
Ganja sebanyak 21 kilogram tersebut merupakan barang bukti atas empat kasus dengan tersangka empat warga Papua New Guinea (PNG).
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali SH,MH mengatakan, empat tersangka yang turut serta menyaksikan pemusnahan tersebut yakni W, MJ, SA dan BAK.
“Keempat tersangka merupakan warga negara asing dari PNG, dimana keempat tersangka ditangkap pada saat yang bersamaan yakni 12 April 2022 bertempat di Kampung Enggros dengan total barang bukti sebanyak 21 Kg lebih,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, berkas perkara penyidikan terhadap keempat tersangka tersebut saat ini hampir rampung.
“Untuk itu atas perintah dari pihak Kejaksaan Negeri Jayapura maka kami penyidik melakukan pemusnahan barang bukti, namun disisihkan sebagian untuk kelengkapan proses penyidikan masing-masing tersangka,” jelasnya.
Dalam kasus ini untuk tersangka SA lanjutnya disangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara untuk tiga tersangka lainnya yakni W, MJ dan BAK dikenakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maskimal 20 Tahun. (red)