Lewati ke konten utama

Polisi Bersama Jaksa Musnahkan Ganja 430.47 Gram di Jayapura Disaksikan Tersangka

Redaksi FPPenulis
03.38 WIT1 menit baca27 dibaca
IMG 20220622 203635
IMG 20220622 203635Foto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura, fajarpapua.com- Sebanyak 430,47 gram Narkotika jenis Ganja dimusnahkan oleh Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama tersangka PK (37) bertempat di Taman Ampera samping Toko Saudara Dua Kota Jayapura, Rabu (22/6/22).

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan milik tersangka PK dan disaksikan oleh Pihak Kejaksaan dengan Jaksa bernama Chrispo, S.H.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, mengungkapkan pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya tersebut, dimana barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Iptu Alam mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti tersebut atas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara milik PK, dimana berkas perkaranya hampir rampung dan nantinya siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

"PK sendiri merupakan pelaku penyalahgunaan Narkotika yang diproses hukum oleh Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 746 / V / 2022 / SPKT.SatNarkoba / Polresta Jpr Kota / Polda Papua tanggal 04 Mei 2022," ujarnya.

Lebih lanjut kata Iptu Alam, atas perbuatannya tersebut PK dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(hsb)

Topik
Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.