BERITA UTAMAPAPUA

Setelah Tidak Berdaya, Seorang Wanita Dicabuli Lalu Dibunuh, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi di Sentani Timur

cropped cnthijau.png
5
×

Setelah Tidak Berdaya, Seorang Wanita Dicabuli Lalu Dibunuh, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi di Sentani Timur

Share this article
Pelaku setelah diamankan polisi
Pelaku setelah diamankan polisi

Jayapura, fajarpapua.com – Personel Polsek Sentani Timur menangkap pelaku pembunuhan dan pencabulan terhadap seorang wanita berinisial YY (26) beberapa bulan lalu.

Jasad YY ditemukan diatas pondasi bangunan kosong di Kampung Netar, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.

ads

Kapolsek Sentani Timur Iptu Yohan Ongge kepada wartawan menjelaskan pelaku bernama Oya (35) ditangkap di Telaga Maya Sentani Timur, Kamis (23/6/22).

“Setelah kami dapat informasi yang valid, anggota mengikuti pelaku dan menangkapnya di Telaga Maya yang sempat sembunyi di dalam air,” kata Iptu Yohan Ongge kepada awak media di Mapolsek Sentani Timur, Jumat (24/6/22).

Kapolsek menjelaskan pembunuhan ini terjadi pada 19 Mei 2022 lalu. Dimana saat itu pelaku YFH (35) mengajak korban NY (26) bersama-sama mengkonsumsi minuman keras di wilayah Dapur Papua, Sentani Timur.

Setelah korban dan pelaku mabuk karena minuman keras, korban meminta untuk diantar pulang. Namun pelaku tidak mau dengan alasan minuman belum habis dan tidak ada kendaraan.  Korban yang emosi karena tidak diantar pulang lalu meledek pelaku dengan beberapa kalimat yang membuat pelaku tersinggung.

”Pelaku tersinggung dengan ejekan korban sehingga mengambil badik lalu menikam korban pada bagian belakang yang membuat korban berteriak meminta tolong. Akibat teriakan korban, membuat pelaku marah dan kembali menikam korban pada bagian belakang dan paha sebanyak 20 kali,” ungkap Kapolsek.

Selain itu, pelaku juga merobek pakaian korban menggunakan pisau yang dipegang dan melakukan pencabulan terhadap korban. Setelah korban tidak berdaya, pelaku mencabuli korban dan memukul korban menggunakan kayu hingga meninggal dunia di lokasi.

Setelah berhasil menghabisi nyawa korban, kata Yohan Ongge, pelaku meninggalkan korban dilokasi dan kembali ke rumahnya. Jasad korban ditemukan warga setelah empat hari. Selanjutnya polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti korban. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan akhirnya pelaku berhasil ditangkap

“Pelaku sempat buron selama sebulan kabur dari kejaran polisi, dan bersembunyi dibeberapa tempat,” katanya.

Pelaku adalah resedivis atas kasus yang sama tahun 2013 lalu. Saat itu korban adalah pacarnya sendiri. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *