BERITA UTAMAMIMIKA

Pelaku Pencurian Dalam Jok Motor Diamankan, Hukuman 7 Tahun Penjara Menanti, Dua Tersangka DPO

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
3
×

Pelaku Pencurian Dalam Jok Motor Diamankan, Hukuman 7 Tahun Penjara Menanti, Dua Tersangka DPO

Share this article
IMG 20220711 WA0014
Pelaku saat diamankan polisi

Timika, fajarpapua.com – Satreskrim Polres Mimika pada 5 Juli 2022 lalu berhasil mengungkap tindak pidana pencurian barang berharga yang ada di jok sepeda motor maupun di dalam kendaraan di Timika.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mimika Mile 32, Senin (11/7) tersangka inisial AA alias LA telah di amankan Polres Mimika.

ads

Sementara dua orang rekannya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan keterangan, pelaku bersama dua orang rekannya masing-masing mempunyai peran tersendiri, ada yang berperan mengalihkan perhatian dan ada yang berperan sebagai eksekutor.

Selain itu pelaku juga mengintai target yang menjadi sasaran, dan seketika target lengah barulah pelaku beraksi.

“Pelaku sudah mengintai target, diikuti pada saat korban singgah di tempat tertentu. Begitu korban lengah barulah pelaku yang lain eksekusi, Korban baru tersadar ketika sudah di rumah,” ujar Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra dalam konferensi pers.

Hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan pelaku melakukan aksinya sudah sebanyak 7 kali dan laporan masuk ke Polres ada 4 diantaranya satu pengaduan dan 3 Laporan Polisi.

“Tersangka berhasil kami tangkap satu orang dan tersangka lain kami tetapkan sebagai DPO dan telah dilakukan pencarian, untuk pasal 363 ayat 1 hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.

Pelaku tersebut dalam aksinya memang berfokus di Kabupaten Mimika dan memfokuskan pencurian dalam Jok Motor dan Kendaraan Mobil.

Saking mahirnya dalam melakukan aksi, sampai sampai korban tidak sadar bahwa barang yang di curinya telah raib dan ketika sampai di rumah korban baru tersadar bahwa barang berharga miliknya yang ditaruh di dalam Jok telah tiada.

Hingga uang yang ada didalam ATM Korban pun habis tak tersisa karena di kuras abis oleh pelaku menggunakan pin dengan mencoba memasukkan tanggal lahir korban yang didapat dalam kendaraan nya.

“Pelaku menguras ATM si korban dengan menggunakan pin dan mencoba menggunakan tanggal lahir si korban,” katanya.

Pelaku dalam melakukan aksinya beragam nominal yang ia dapat mulai dari 130 juta hingga 155 juta yang didapat. Oleh pelaku selama melakukan aksi hasil yang diperoleh sebagian ada yang dipakai untuk kebutuhan ekonomi, dibelikan perhiasan untuk aset, dan bahkan hingga untuk berjudi.

“Untuk kebutuhan ekonomi, dibelikan perhiasan mungkin untuk dijadikan aset, digunakan untuk menyalurkan hobinya, mungkin juga ada yang di buat judi,” terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang hasil yang didapat, HP, pakaian yang digunakan saat pelaku beraksi, Helm yang digunakan oleh pelaku dan perhiasan yang dibeli dari hasil pencurian.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat menaruh barang berharga di dalam Jok maupun didalam kendaraan.

“Ini jadi pembelajaran, bagaimana nanti lebih berhati-hati agar terhindar dari kejahatan. Dan ketika hendak ambil uang di bank dalam jumlah besar lebih baik info ke kami, nanti kami akan lakukan pendampingan,” himbauannya.

“Modus pelaku pada saat korban lengah, saran saya tidak usah mampir kemana-mana dan langsung ke tempat tujuan, tidak perlu mampir mampir,”imbuhnya.(feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *