BERITA UTAMAPAPUA

Kabur ke Papua New Guinea, KPK Minta Bantuan Interpol Tangkap Bupati Ricky Ham Pagawak

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Kabur ke Papua New Guinea, KPK Minta Bantuan Interpol Tangkap Bupati Ricky Ham Pagawak

Share this article
IMG 20220717 WA0013
Daftar Pencarian Orang atas nama Ricky Ham Pagawak

Timika, fajarpapua.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan kepada Interpol untuk menangkap Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

Permintaan KPK ini dilakukan setelah lembaga anti rasuah tersebut menetapkan yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga telah berada di Papua New Guinea.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Dari data yang diterima fajarpapua.com, Minggu (17/7) permintaan tersebut tertuang dalam Surat Nomor:R/3332/DIK.01.02/01-23/07/2022 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Up. SES NCB-INTERPOL INDONESIA.

Dalam surat tersebut, KPK menyebutkan Bupati RHP dalam status DPO terkait dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemda Kabupaten Memberamo Tengah.

Disebutkan pula, akibat perbuatannya Bupati RHP diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan/atau pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan tentang Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis menyatakan bagi tersangka yang tidak kooperatif, KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap menerbitkan DPO.

“Siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka RHP bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang,” katanya.

Langkah tersebut bertujuan agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka. KPK mempersilakan RHP menyampaikan hak hukumnya di hadapan penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat segera diselesaikan.

KPK mengingatkan, “Siapa pun dilarang oleh undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan.” Pelanggar aturan tersebut diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Papua Kombes Polisi Faizal Rahmadani secara terpisah mengungkapkan bahwa dari penyelidikan yang dilakukan, tersangka RHP sudah melarikan diri ke Papua Nugini (PNG) melalui jalan setapak antara Skouw (RI) -Wutung (PNG).

RHP dilaporkan kabur sejak Kamis (14/7) dengan membawa dua tas ransel, jelas Kombes Faizal. Polisi menegaskan akan menindak tegas siapa saja yang membantu dan terlibat dalam pelarian RHP ke PNG. (mas/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *