BERITA UTAMAPAPUA

Terkait Kaburnya Bupati Mamberamo Tengah ke PNG, Tiga Personil Polda Papua Terancam Dipecat

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
8
×

Terkait Kaburnya Bupati Mamberamo Tengah ke PNG, Tiga Personil Polda Papua Terancam Dipecat

Share this article
Kabid Propam Polda Papua Kombes (Pol) Gustav Urbinas
Kabid Propam Polda Papua Kombes (Pol) Gustav Urbinas

Jayapura, fajarpapua.com- Propam Polda Papua saat ini telah menahan tiga anggotanya terkait kaburnya Bupati Mamberamo Tengah, RHP tersangka kasus suap dan gratifikasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Papua New Guinea (PNG).

Akibat perbuatannya itu ketiga anggota Polda Papua yang selama ini bertugas sebagai ajudan pribadi Bupati RHP tersebut terancam dipecat dari kepolisian jika terbukti bersalah melanggar kode etik profesi.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“Memang benar saat ini tiga personel Polri ditahan di Mapolda Papua terkait kasus kaburnya RHP,” kata Kabid Propam Polda Papua Kombes (Pol) Gustav Urbinas kepada wartawan di Jayapura, Sabtu (16/7) kemarin.

Dijelaskan, ketiga anggota Polri yang ditahan terkait kasus kaburnya Bupati RHP ke PNG yakni Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.

“Ketiganya merupakan pengawal RHP yang menjabat sejak sebagai Bupati Mamberamo Tengah,” ujar Kombes Urbinas.

Dari ketiga pengawal pribadi itu, lanjut dia, seorang diantaranya yakni Aipda AI saat ini diperiksa penyidik KPK karena diduga terlibat dalam proses kaburnya Bupati RHP pada Kamis (14/7) ke PNG melalui Skouw (Jayapura)-Wutung (PNG).

Kombes Urbinas mengungkapkan, Aipda AI dilaporkan adalah pihak yang menyiapkan kendaraan dan peralatan komunikasi atau handphone yang digunakan Bupati RHP saat kabur ke PNG.

Ketiga personel itu, kata umantan Kapolresta Jayapura itu, akan ditahan selama 30 hari dan akan diproses karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

“Nantinya mereka akan menjalani sidang komisi kode etik dengan ancaman hukuman pemberhentian secara tidak hormat alias dipecat,” ungkap Kombes Urbinas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati RHP dilaporkan melarikan diri ke PNG, Kamis (14/7) melalui perbatasan Wutung dengan melintasi jalan setapak.

Kaburnya orang nomor satu di Kabupaten Memberamo Tengah itu terjadi menjelang upaya penangkapan paksa yang akan dilakukan KPK pasca penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *