BERITA UTAMAMIMIKA

Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob Kukuhkan 39 Anggota Pasukan Pengibar Bendera

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob Kukuhkan 39 Anggota Pasukan Pengibar Bendera

Share this article
IMG 20220816 WA0060
Foto: Mas Perwakilan Anggota Paskibra Mimika saat mencium Sang Saka Merah Putih ketika pengucapan janji.

Timika, fajarpapua.com- Sebanyak 39 Anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang akan bertugas dalam upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 pada 17 Agustus 2022 secara resmi dikukuhkan.

Pengukuhan anggota Paskibra dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob di Graha Eme Neme Yauware pada Selasa (16/8).

ads

Pengukuhan para anggota Paskibra Mimika berlangsung dengan khidmat karena dihadiri para orang tua Paskibra yang datang langsung menyaksikan.

Suasana semakin khidmat saat anggota Paskibra Mimika mengucapkan janji setia untuk mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.

Setelah itu satu persatu mencium Sang Saka Merah Putih yang diiringi dengan lantunan lagu Syukur ciptaan H. Muntohar.

Selanjutnya Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob menyematkan atribut serta mengucapkan pengukuhan dan peresmian anggota Paskibra Kabupaten Mimika.

Saat memberikan wejangan Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob mengucapkan selamat kepada seluruh anggota Paskibra Kabupaten Mimika.

Wabup John Rettob juga menegaskan seluruh masyarakat Kabupaten Mimika memberikan kepercayaan kepada mereka yang terpilih untuk menjadi petugas pengibar bendera Merah Putih pada peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022 di Kabupaten Mimika.

“Masyarakat Kabupaten Mimika memberikan kepercayaan kepada kalian sebagai Paskibra di lpuncak acara detik-detik perayaan HUT RI,” ujarnya.

Disesi akhir, Wakil Bupati Mimika beserta Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Mimika memberikan ucapan selamat kepada seluruh anggota Paskibra Mimika. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *