BERITA UTAMAMIMIKA

Ngaku Dapat dari Tersangka, Seorang Pramuria Lokalisasi Kilo 10 Timika Ditangkap Polisi

cropped cnthijau.png
6
×

Ngaku Dapat dari Tersangka, Seorang Pramuria Lokalisasi Kilo 10 Timika Ditangkap Polisi

Share this article
Tersangka NI diamankan bersama M dan barang bukti.
Tersangka NI diamankan bersama M dan barang bukti.

Timika, fajarpapua.com – Satuan Resnarkoba Polres Mimika berhasil menangkap seorang wanita yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Wanita berinisial NI (35) alias Fitri pekerjaan pramuria, ditangkap di Wisma Miami Kilometer 10 pada Senin (22/8/22).

ads

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita tiga paket plastik bening kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik warna hijau, 1 (satu) buah kaca pirex alat pembakar sabu, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet.

Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona mengatakan berdasarkan interogasi awal pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari M (34) berstatus tahanan di Rutan Polres Mimika.

“Pelaku NI ditangkap di salah satu Wisma Pramuria di KM 10, kemudian dari keterangan NI sabu – sabu yang dimilikinya didapat dari M yang sementara masih menjadi tahanan di Rutan Mile 32,” ucap Hempi.

Atas perbuatannya NI melanggar Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Pelaku sudah diamankan di Mapolres Mimika bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.(xiy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *