Jayapura, fajarpapua.com – Dirkrimsus Polda Papua Kombes (Pol) Fernando Sanches Napitupulu menegaskan dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa belum ada tersangka dalam kasus Sentra Pendidikan Mimika.
Pernyataan itu dikemukakan Fernando menanggapi pertanyaan wartawan seputar berkas tahap I yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi Papua atau P19.
“Saya tadi dikirim WA oleh salah satu wartawan menanyakan kasus ini, setelah saya cek WA saya, saya hanya bilang kita lagi melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat kami di dalam penyidikan. Ternyata kemudian mbaknya membuat tulisan, saya tidak membaca betul tulisannya karena pada saat yang bersamaan lagi ada konser di Jayapura,” ungkap Fernando.
Dirkrimsus Fernando membenarkan perkara tersebut sudah ada tersangka bahkan berkasnya sudah P19.
“Saat ini kita sementara melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para saksi sesuai petunjuk jaksa, mudah-mudahan dalam waktu dekat berkasnya P21 dan ada penyerahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum,” paparnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter Kaban meminta Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua memastikan status hukum para pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dana Sentra Pendidikan Mimika yang merugikan negara hingga miliran rupiah.
Pernyataan Lalola menanggapi mandeknya penanganan hukum kasus tersebut yang hingga kini masih P-19 di Polda Papua.
“Jika bukti sudah dinilai cukup, Kejati Papua perlu segera menindaklanjuti hasil penyidikan dari kepolisian dan mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (27/8).
Lalola sebelumnya menyampaikan, berdasarkan pemantauan pihaknya, ada empat modus yang paling banyak digunakan koruptor dalam tindak pidana korupsi di Indonesia.