BERITA UTAMAMIMIKA

Seorang Pria di Timika Setubuhi Anak Tiri Sejak Kelas II SD Hingga Kelas II SMP, Ketahuan dari Cerita Korban

121
×

Seorang Pria di Timika Setubuhi Anak Tiri Sejak Kelas II SD Hingga Kelas II SMP, Ketahuan dari Cerita Korban

Share this article
IMG 20220913 WA0043
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar

Timika, fajarpapua.com – Satreskrim Polres Mimika berhasil menangkap YJ pelaku pencabulan terhadap anaknya (berstatus anak tiri) sebut saja Bunga (14). Aksi YJ terungkap berdasarkan laporan ibunda korban EL yang tertuang dalam laporan polisi LPB/667/IX/2022 tertanggal 12 September 2022.

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar kepada wartawan, Selasa (13/9) mengatakan peristiwa itu terungkap bermula ketika korban bercerita kepada rekan sekolahnya. Cerita tersebut terdengar oleh guru korban sebelum korban bercerita kembali kepada orang tuanya.

“Korban sudah disetubuhi oleh terlapor berulang kali, sejak korban kelas 2 SD, hingga saat ini kelas 2 SMP,” ujar Berthu.

Atas kejadian tersebut, ibunda korban melapor kepada pihak kepolisian.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula tahun 2016 hingga terakhir Agustus 2022. Awalnya korban dilecehkan pelaku, agar kasus itu tidak diketahui ibunda, pelaku mengancam korban.

“Bersetubuh sudah dilakukan dua kali dan pelecehan dilakukan dua kali. Itu keterangan awal, masih kita gali,” katanya.

Pelaku melakukan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi, dari hasil visum juga terdapat tanda kekerasan.

Aksi tersebut dilakukan di rumah pelaku di Jalan Busiri Ujung yang mana bapak tiri korban bekerja sebagai tukang ojek, bekas karyawan (moker).

Untuk kondisi korban saat ini, tetap melakukan aktivitasnya (bersekolah), konseling, dan ada pendampingan dari P2TP2A.

Sementara pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 tentang perlindungan anak. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *