BERITA UTAMAMIMIKA

Datangkan Narkoba Tembakau Sintetis dari Kota Bandung, Dua Tersangka Diamankan Polres Mimika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
3
×

Datangkan Narkoba Tembakau Sintetis dari Kota Bandung, Dua Tersangka Diamankan Polres Mimika

Share this article
IMG 20220915 WA0021
Foto: Kedua tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Satresnarkoba Polres Mimika.

Timika, Fajarpapua.com-Satresnarkoba kembali mengamankan narkoba jenis tembakau sintetis bersama 2 tersangka yakni inisial SN (22) warga Jalan Serui Mekar Timika dan inisial FR (27) warga Jalan Ahmad Yani Timika.

ads

Kedua pelaku dibekuk pad Rabu, 14 September 2022 sekira pukul 15.30 Wit, di Jalan Hasanuddin belakang depot air Zamzam Timika.

Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona mengatakan, operasi penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Mansyur bersama 4 personelnya.

“Saat diamankan, tim juga berhasil mengamankan barang bukti di TKP berupa 4 buah plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis Tembakau sintetis, 1 buah plastik warna hitam sebagai pembungkus paket, 1 buah karton kotak kecil dan 1 buah HP merk Samsung type A13 warna biru,” kata Ipda Hempi Ona, Kamis (15/9/2022).

Dilanjutkan, penangkapan terhadap dua orang berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada paketan dari Bandung melalui salah satu jasa pengiriman yang diduga berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis.

Kata Hempi, tim mendalami informasi dan koordinasi dengan petugas jasa pengiriman dan menunggu pemilik barang atau orang yang akan mengambil paketan.

Kemudian sekira pukul 15.30 Wit datang 2 orang yang mengaku inisial SN dan FR untuk mengambil paketan dengan memperlihatkan no resi setelah mengambil paketan dan membawa keluar dari kantor jasa pengiriman.

“Kemudian Tim mengikuti target yang sempat melarikan diri masuk lorong belakang Depot air Zam-zam namun berhasil ditangkap,” ucap Hempi.

Setelah disuruh membuka paketan yang dibawa dengan di saksikan ketua RT setempat, ditemukan dalam paketan miliknya berisi 4 plastik bening ukuran sedang yang diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 buah plastik warna hitam sebagai pembukus paket, 1 buah karton kotak kecil dan 1 buah HP merk Samsung type A13 warna biru.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Satuan Resnarkoba Polres Mimika guna proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (iba)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *