Menurut dia kondisi Lukas Enembe selama enam bulan terakhir cukup terpantau dengan baik, apalagi Gubernur Papua itu memiliki beberapa penyakit yang diderita di antaranya diabetes, hipertensi, jantung dan sedikit komplikasi ke ginjal.
Ia menjelaskan beberapa waktu lalu memang tidak ada hal yang serius pada kesehatannya, namun kini muncul gejala pembengkakan pada kaki dikarenakan penyakit komplikasi.
“Beberapa waktu lalu seharusnya gubernur melakukan kontrol kembali ke dokternya di Singapura dan Filipina namun batal dengan adanya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya.
Ia menambahkan muncul tanda-tanda pembengkakan pada kaki sehingga sudah seharusnya gubernur mendapatkan penanganan medis, sehingga kini tim kuasa hukum masih melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami sudah mempersiapkan surat rujukannya ke Singapura dan Filipina akan tetapi karena tertahan semua, terpaksa kami harus sedikit lebih ekstra dalam melakukan pengawasan di kediamannya yang bertempat di Kota Jayapura, Papua,” kata Anthonius Mote.
Sementara itu, Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus mengatakan gubernur punya hak yang sama di dalam Undang-Undang Dasar 1945., yang tertuang pada pasal 28A tentang hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
“Gubernur merasa bahwa proses yang berjalan menjadi pergulatan antara hukum dan politik, sehingga berharap jangan mempolitisir situasi karena rakyat selama ini telah melihat dan mengikuti perkembangan yang ada,” katanya.(ant)