BERITA UTAMAPAPUA

Gara-gara “Mawar” Seorang Pemuda Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
14
×

Gara-gara “Mawar” Seorang Pemuda Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun

Share this article
IMG 20220916 WA0040
Foto: Istimewa Tersangka pencabulan berinisial RB mengenakan rompi) saat diserahkan ke JPU Kejari Jayapura, Jumat lalu.

Jayapura, fajarpapua.com- Seorang pemuda berinisial RB (25) terancam hukuman hingga 9 tahun penjara karena melakukan pencabulan terhadap Mawar (29) pada Sabtu 2 Juli 2022 sekitar jam 17.00 WIT lalu.

Berkas acara perkara kasus yang menimpa RB ini sendiri sudah diserahkan Penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (16/9).

ads

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling, saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka RB tersebut ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayapura oleh Penyidiknya.

Handry mengatakan, tersangka RB diserahkan ke Kejaksaan karena Berkas Perkaranya telah dinyatakan lengkap /atau telah P.21.

“Tersangka RB dilaporkan di Polsek Abepura dan dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota dan diproses hukum atas perbuatan Pencabulan yang dilakukannya di Lingkaran Abepura. Tersangka diketahui meremas buah dada atau payudara korban sebanyak dua kali dan dalam keadaan dipengaruhi minuman keras,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban tidak terima dan melaporkannya ke pihak Kepolisian, tersangka RB langsung dibekuk malam itu juga oleh Polsek Abepura dan diserahkan untuk proses hukumnya di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota.

“Tersangka RB disangkakan Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Ia pun telah diserahkan Penyidik ke Jaksa bernama Moh. Arifin, S.H di Kejaksaan Negeri Jayapura,” tutup AKP Handry.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *