BERITA UTAMAMIMIKA

Terkini Tentang Kasus Mutilasi di Mimika, Kasat Reskrim: Ada Penambahan Pemeriksaan Enam Saksi

cropped cnthijau.png
4
×

Terkini Tentang Kasus Mutilasi di Mimika, Kasat Reskrim: Ada Penambahan Pemeriksaan Enam Saksi

Share this article
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro

Timika, fajarpapua.com – Proses hukum terhadap enam oknum anggota TNI yang menjadi tersangka kasus mutilasi di Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022 terus berjalan dan kini tengah dalam proses pelengkapan berkas.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro mengatakan hari ini Personil dari Satreskrim Polres Mimika telah berangkat ke Jayapura guna melakukan pemeriksaan penambahan 6 saksi.

ads

“Dalam tahap proses pelengkapan, sementara pagi ini empat personel kami sedang berangkat ke Jayapura untuk melakukan pemeriksaan penambahan 6 saksi, pemeriksa ahli forensik maupun autopsi di Biddokkes Polda Papua,” ujarnya kepada wartawan, Senin (3/10) di Mapolres Mile 32 Mimika.

Selain itu, akan dilakukan pengambilan hasil terkait proyektil serta selongsong.

Dalam waktu dekat pihaknya berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli DNA di Pusdokkes Mabes Polri.

“Sekalian ambil hasil terkait proyektil dan selongsong dan itu sudah ada hasilnya, kalau untuk selanjutnya dalam waktu dekat kita sudah koordinasi dengan ahli pidana, dengan ahli DNA di Pusdokkes Mabes Polri,” katanya.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi terjadi pada Senin 22 Agustus 2022 di Jalan Budi Utomo ujung, Kota Timika, Papua Tengah.

Empat korban dihabisi oleh para pelaku kemudian potongan tubuh dimasukkan kedalam 6 karung yang berisi batu sebagai pemberat dan dibuang di jembatan sungai Pigapu.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *