BERITA UTAMAPAPUA

Dua Pelaku Hipnotis Diciduk Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura, Emas Milik Korban Berhasil Diamankan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Dua Pelaku Hipnotis Diciduk Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura, Emas Milik Korban Berhasil Diamankan

Share this article
IMG 20221004 WA0040
Foto: Istimewa Kedua pelaku kejahatan dengan cara hipnotis saat diamankan Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura.

Jayapura, fajarpapua.com– Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota melalui Tim Resmob Numbay berhasil mengungkap kasus penipuan dengan cara Hipnotis korban.

Dua pelaku berinisial DR (34) dan UM (57), berhasil dibekuk di lokasi yang sama dengan waktu yang berbeda.

ads

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian mengatakan, keduanya dibekuk berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1636 / IX / 2022 / SPKT / Resta Jpr Kota / Polda Papua, Senin tanggal 19 September 2022 dengan korban bernama Godlief.

Dari LP tersebut diketahui Godlief menjadi korban hipnotis saat berada di teras depan Ruangan Jantung RSUD DOK II Jayapura Distrik Jayapura Utara pada Senin (19/9) sekitar pukul 11.00 WIT.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 buah kalung emas seberat 4 gram yang berhasil digasak kedua pelaku dengan menggunakan tipu muslihat atau hipnotis.

Lebih lanjut Oscar menerangkan, korban dibuat tidak menguasai diri atau tidak sadarkan diri lalu pelaku mengambil kalung emas dari leher korban, setelah pelaku pergi tinggalkan tempat kejadian perkara (TKP) kemudian korban mulai dapat menguasai diri dan kembali dan tersadar bahwa dirinya mengalami penipuan.

“Tim yang melakukan penyelidikan di TKP kemudian berhasil mengantongi identitas dan ciri-ciri kedua pelaku hingga mendapati info bahwa salah satu pelaku termonitor di sekitar wilayah Hamadi, team kemudian bergerak ke Hamadi namun pelaku bergerak hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku DR di dalam Taman Kota tepatnya di samping Toko Gramedia Jayapura pada Senin (3/10) malam,” ujar Kasat.

Kemudian pada Selasa (4/10) sekitar Pukul 06.30 WIT, salah pelaku UM pun berhasil di amankan di perumahan warga yang berada di belakang Sekolah Kalam Kudus Jayapura. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatan mereka tersebut terhadap korban, dan barang berharga milik korban berupa emas telah dijual di Pasar Hamadi seharga 2,6 juta rupiah, tim kemudian bergerak untuk menemukan BB tersebut dan berhasil mendapatkannya kembali.

AKP Oscar juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui kedua pelaku juga terlibat dalam perkara yang sama yang terjadi pada tanggal 01 April 2022 di wilayah Abepura, saat ini team sedang kordinasi dengan unit Reskrim sek Abe untuk mengecek laporannya.

“Tidak menutup kemungkinan kejadian ini bukan baru sekali atau dua kali dilakukan oleh kedua pelaku, tim masih akan melakukan pendalaman terhadap keduanya melalui pemeriksaan lebih intensif,” tegasnya.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *