BERITA UTAMAMIMIKA

PT. Unitrade Persada Nusantara Sesalkan Pemutusan Kontrak Sepihak oleh Dinas Kesehatan Mimika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
27
×

PT. Unitrade Persada Nusantara Sesalkan Pemutusan Kontrak Sepihak oleh Dinas Kesehatan Mimika

Share this article
IMG 20221018 WA0065
Corporate Secretary PT Unitrade Persada Nusantara, Erickson Mirino

Jayapura, fajarpapua.com – PT. Unitrade Persada Nusantara menyayangkan pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, terkait pemutusan kontrak sepihak dengan Unitrade.

“Kami sangat sesalkan adanya pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika yang menyebutkan Dinas Kesehatan Mimika memutus kontrak sepihak dengan Unitrade,” ujar Corporate Secretary PT Unitrade Persada Nusantara, Erickson Mirino kepada awak media di Jayapura, Selasa (18/10/2022).

ads

Dikatakan, sebagai pejabat publik mesti paham dan menghargai sebuah Kontrak Perjanjian Kerjasama yang telah disepakati bersama.

“Jika ada hal-hal penting terkait kinerja sesuai kontrak harus didiskusikan bersama-sama untuk mencari solusi, bukan menyampaikan ke media apalagi tanpa sepengetahuan pihak lain,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Mirino, manajemen PT. Unitrade Persada Nusantara mengungkap sejumlah fakta.

Pertama, Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika dan PT. Unitrade Persada Nusantara tentang jasa sewa-menyewa helikopter terbang untuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan nomor: 440/464/2022 pada Hari Sabtu, tanggal 19 Maret 2022 di Timika yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika Reynold Rizal Ubra dan Direktur Utama PT. Unitrade Persada Nusantara Satya Graha Utama.
 
Dalam perjanjian kerjasama tersebut pihaknya membeberkan beberapa fakta yang telah dilanggar oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika sebagai berikut, pertama, kesepakatan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berlaku selama 12 bulan, sejak tanggal 19 Maret 2022 sampai dengan 19 Maret 2023.

Kedua, Kesepakatan Perjanjian Kerjasama dapat diperpanjang, diubah maupun diakhiri atas persetujuan para pihak melalui pemberitahuan tertulis oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya paling lambat 1 bulan sebelumnya.

“Kami mengklarifikasi penulisan berita di atas, yang benar adalah: helikopter yang disewakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika sebagai Puskesamas Keliling Udara telah mengalami insiden pada tanggal 8 Juni 2022 di Kabupaten Mimika ketika mengevakuasi pasien rujukan dari Puskesmas Jila yaitu ibu melahirkan bayi kembar dan perlu mendapat tindakan medis lanjutan di RSUD Timika,” katanya.

Lanjut dia, dari 11 orang, 2 Crew dan 8 Penumpang selamat sedangkan 1 anak kecil meninggal dunia pada insiden tersebut. “Setelah kecelakaan itu, kami tidak melanjutkan kontrak lagi, namun kami join dengan YPMAK,” ujar Mirino mengutip alasan Reynold Ubra.

Dari statement Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika tersebut, Mirino menilai yang bersangkutan sudah jelas melanggar Kesepakatan Perjanjian Kerjasama Pasal 5.

“Dan alasan dari Tidak Melanjutkan Kerjasama Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika dengan kami belum ada informasi atau pemberitahuan baik secara lisan maupun tertulis hingga saat ini,” ungkapnya.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *