BERITA UTAMAPAPUA

Satu Penghasut dan 5 Orang Perusak Diserahkan ke Kejari Jayapura, Oknum TNI Ditangani POM

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Satu Penghasut dan 5 Orang Perusak Diserahkan ke Kejari Jayapura, Oknum TNI Ditangani POM

Share this article
IMG 20221023 WA0004
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka

Jayapura, fajarpapua.com– Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura menyerahkan 5 tersangka pengerusakan dan satu orang penghasut di wilayah Kabupaten Jayapura setelah jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Jayapura menyatakan berkas penyidikan kasus itu telah dinyatakan lengkap, Jumat (21/10).

Adapun para tersangka yang diserahkan ke Jakasa yakni satu orang penghasut inisial BI (69) dan 5 orang pelaku pengeroyokan masing – masing berinisial NW (43), SW (47), YT (43), JRW (33), SW (47).

ads

Para tersangka ini diserahkan langsung oleh Kanit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura Ipda Daniel Rumpaidus.

“Mereka ini resmi menjadi tahanan kejaksaan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizka, Sabtu (22/10/2022).

Ia menjelaskan, tersangka melakukan aksinya pada bulan November 2021, namun baru dilaporkan bulan Juli 2022. Awalnya terjadi kesalahpahaman terkait pemalangan sekolah SMP N 1 Kemtuk Gresi diantaranya inisial MW dan YW, MW yang merupakan oknum anggota TNI melakukan penganiayaan terhadap YW. Karena tidak terima dengan kejadian tersebut keluarga YW yang merupakan para pelaku balas dendam dengan mendatangi rumah MW dan melakukan pengrusakan.

“Ada 4 rumah yang dirusak, dengan total kerugian mencapai kurang lebih 200 jutaan,” ungkapnya.

Lanjut Kasat Reskrim, untuk pelaku penganiayaan MW yang merupakan oknum anggota TNI kasusnya sudah ditangani pihak Polisi Militer (POM) sedangkan pihaknya menangani perkara pengerusakan.

“Pelaku BI kami jerat dengan pasal 160 KUHP Jo pasal 55 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sedangan 5 pelaku lainnya kami jerat dengan 170 Ayat 1 KUHP Jo pasal 55 tentang Pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *