BERITA UTAMAPAPUA

Bawa 28 Plastik Ganja, WNA Asal Papua Nugini Ditangkap di Bambu Kuning

cropped cnthijau.png
4
×

Bawa 28 Plastik Ganja, WNA Asal Papua Nugini Ditangkap di Bambu Kuning

Share this article
f5b3b442 bcaf 42af 95d7 efc34751bf27
Tim Opsnal Polresta Jayapura saat menunjukan barang bukti dan WN Papua Nugini tersangka kepemilikan ganja. Foto: Istimewa

Jayapura, fajarpapua.com– Seorang warga negara asing asal Papua Nugini (PNG) berinisial OW (28) tak berkutik saat ditangkap tim opsnal satuan narkoba Polresta Jayapura Kota, Selasa (25/10) kemarin.

OW ditangkap bersama seorang pemuda berinisial SW (18) di sekitar Bambu Kuning, Polimak, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua karena memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 28 plastik.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon mengatakan, penangkapan terhadap keduanya berdasarkan penyelidikan Tim Opsnal terkait masuknya ganja dari PNG ke Indonesia, lewat jalur perbatasan RI-PNG Skouw, di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

“Anggota kami mendapatkan informasi bahwa ada warga PNG yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja diseputaran Polimak Bambu Kuning. Merespon hal tersebut tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di TKP,” ujar Victor D. Mackbon kepada fajarpapua.com, Rabu (26/10).

Selanjutnya, berdasar pantauan di TKP mulai pukul 02.00 WIT hingga 5 WIT pagi, tim melihat kedua pelaku saat hendak naik tangga ke arah sebuah rumah.

“Dengan gerak cepat tim langsung mengamankan keduanya dan melakukan interogasi dan benar salah satunya merupakan warga PNG,” ujar Victor Mackbon.

Kedua pelaku bersama anggota langsung menuju salah satu rumah tempat pelaku menginap dan juga dilakukan pemeriksaan.

Benar saja di dalam kamar ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak 28 plastik bening siap edar.

“Barang bukti ganja yang ditemukan yakni sebanyak 28 plastik bening ukuran besar dan sembilan plastik bening ukuran sedang yang semuanya berisikan narkotika jenis ganja dan siap diedarkan,” sebut Victor Mackbon.

Pelaku berinisial SW merupakan orang yang menjemput warga PNG di sekitar Argapura Pantai dan memfasilitasi rumah untuk menyimpan barang haram tersebut.

Selain OW, diketahui bahwa ada dua warga PNG lainnya di rumah tersebut yang terlebih dahulu kabur saat melihat anggota mengamankan kedua pelaku.

“Kini polisi masih menyelidiki keberadaan dua orang WNA tersebut. Sementara SW dan OW bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam juga proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *