Timika, fajarpapua.com- Bulan November ini nampak menjadi bulan yang membahagiakan bagi para guru di Tanah Air tentunya termasuk di Kabupaten Mimika.
Bagaimana, tidak berbagai jenis tunjangan guru direncanakan akan cair di November 2022 yaitu seperti tunjangan profesi guru atau tunjangan guru sertifikasi triwulan 4 dan tunjangan tambahan penghasilan (Tamsil).
Pencairan tunjangan guru ini sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur tentang Petunjuk teknis pembayaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai jadwal pencairan tunjangan yang dilakukan setiap triwulan atau tiga bulan sekali.
Sehingga selama satu tahun guru aksn mendapatkan 4 kali tunjangan apabila telah memenuhi persyaratan serta ketentuan sesuai perundang- undangan.
Lalu untuk November 2022 ini terhitung masuk ke dalam triwulan keempat untuk pencairan berbagai jenis tunjangan.
Untuk proses penyaluran tunjangan guru sertifikasi triwulan 4 dan tunjangan lainnya tersebut, akan dilakukan dengan beberapa tahapan berikut:
Proses input data atau pembaruan data guru penerima tunjangan, kemudianV validasi data dan penetapan penerima tunjangan.
Perlu diketahui juga bahwa kategori guru yang menjadi penerima tunjangan berbeda satu sama lain.
Berikut penjelasan jenis tunjangan dan besaran tunjangan yang akan diperoleh oleh masing- masing yaitu:
- Tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi (TPG)
Tunjangan ini ditujukan untuk guru ASN daerah yang telah berstatus sertifikasi, dimana status sertifikasi ini didapatkan setelah dinyatakan lulus program PPG (Pendidikan Profesi Guru) baik PPG Prajabatan atau PPG Dalam Jabatan.
Untuk di bulan November 2022, masuk untuk pencairan tunjangan guru sertifikasi triwulan 4.
Untuk besaran tunjangan guru ASN daerah yang memenuhi kualifikasi, akan mendapatkan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai peraturan dan akan dicairkan setiap triwulan.
- Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil)
Tunjangan ini ditujukan kepada Guru ASN yang belum memiliki sertifikasi, atau guru non sertifikasi.
Pemerintah menyiapkan tunjangan yang akan mendapatkan tambahan penghasilan dengan jumlah yang berbeda dengan guru yang telah sertifikasi.
Bagi guru ASN daerah yang memenuhi syarat akan mendapatkan tambahan penghasilan sebanyak Rp. 250 ribu setiap bulan dan diberikan secara triwulan.
Sehingga apabila dikonversikan diberikan tiga bulan sekali yaitu sebesar Rp. 750 ribu.
Permendikbudristek tersebut juga menjelaskan jadwal pembayaran berbagai macam tunjangan guru tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
Pembayaran tunjangan triwulan I dilaksanakan di bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
Pembayaran tunjangan triwulan II dilaksanakan di bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
Pembayaran tunjangan triwulan III dilaksanakan di bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
Pembayaran tunjangan triwulan IV dilaksanakan di bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Jadi, berdasarkan informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa tunjangan guru tersebut akan dicairkan pada triwulan 4 di bulan November 2022.
Terkadang juga terdapat keterlambatan dalam penyaluran tunjangannya, dikarenakan proses dinas pendidikan atau lembaga yang berwenang menyalurkan terdapat kendala yang berbeda- beda.
Meskipun demikian, jadwal tersebut bisa saja berubah sesuai dengan keputusan terbaru yang mungkin akan dirilis oleh pihak yang berwenang.
Dinas Pendidikan adalah lembaga yang berwenang untuk melakukan pembayaran tunjangan TPG dan tunjangan khusus guru. (red)