BERITA UTAMAPAPUA

Lakukan Penipuan Sebagai Wedding Organizer, Seorang Warga Diserahkan ke Jaksa

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Lakukan Penipuan Sebagai Wedding Organizer, Seorang Warga Diserahkan ke Jaksa

Share this article
0be7af3b 77a1 4237 98b0 29785d393127
Tersangka diserahkan ke Jaksa.

Jayapura, fajarpapua.com – Polsek Abepura melimpahkan tersangka RC (31) beserta barang bukti atas perkara tindak pidana penipuan kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (25/11/2022).

Tersangka RC diserahkan beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21) dan siap untuk disidangkan.

ads

Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, Tersangka RC diserahkan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 765 / IX/ 2022 / Papua / Resta jpr kota / Sek Abepura, Tanggal 26 September 2022 atas tindak pidana penipuan dengan korban bernama Boni Iwanggin.

“RC melakukan tindak pidana penipuan yang mana dirinya mengaku sebagai jasa layanan Weeding Organizer (WO) untuk acara pernikahan korban Boni, tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp. 28.000.000, untuk dekorasi, baju pengantin dan rias pengantin, sound system serta catering (menu makanan),” pungkasnya.

Lebih lanjut kata Kapolsek, setelah menerima uang dari korban, tersangka langsung kabur membawa uang milik korban dan tidak bertanggung jawab melaksanakan kewajibannya yakni sebagai jasa Wedding Organizer.

“Setelah kabur dan melarikan diri, uang dari hasil penipuan tersebut digunakan tersangka untuk bersenang-senang,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan, tersangka RC diserahkan beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Rosma Yunita Paiki, S.H dan atas perbuatannya, dirinya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *