BERITA UTAMAMIMIKA

Belum Miliki PPNS, Begini Pesan Plt. Bupati Mimika ke Pimpinan OPD

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
10
×

Belum Miliki PPNS, Begini Pesan Plt. Bupati Mimika ke Pimpinan OPD

Share this article
IMG 20221205 WA0013
Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob saat memimpin apel gabungan di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (5/12).Foto: Febri

Timika, fajarpapua.com – Hingga saat ini Pemda Kabupaten Mimika belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah.

Terkait hal ini Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob memberikan beberapa pesan terhadap Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika.

ads

Dalam pesan yang disampaikan pada saat pelaksanaan apel gabungan di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (5/12) Plt. Bupati Mimika meminta seluruh OPD pada Tahun 2023 mendatang membuat kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kwalitas para pegawai.

“Kepada semua Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah pada Tahun 2023 nanti agar selalu membuat kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, kwalitas para pegawai,” ujarnya.

“Terutama, saat ini kita tidak punya PPNS, tahun depan kalau ada kegiatan, ikutkan mereka dalam kegiatan-kegiatan,” lanjutnya.

Diharapkan seluruh pimpinan OPD dapat melaksanakan pesan tersebut sehingga pada tahun-tahun mendatang Pemda Kabupaten Mimika memiliki PPNS disemua instansi.

“Keberadaan PPNS harus ada disetiap OPD agar kita betul-betul bisa melaksanakan tugas kita,” katanya.

Keberadaan PPNS memang sangat dibutuhkan dalam tata kelola pemerintahan sebagaimana menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2012.

PPNS adalah pejabat PNS tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

PPNS bertugas membantu polisi dalam menjalankan fungsi kepolisian. PPNS melaksanakan tugas dan fungsi penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya.

Dapat dikatakan bahwa PPNS merupakan penyidik disamping penyidik Polri, yang berasal dari PNS dan memiliki peran penting dalam melakukan penyidikan.

Biasanya, PPNS terlibat dalam penyidikan tindak pidana tertentu yang membutuhkan keahlian khusus. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *