BERITA UTAMAMIMIKAPAPUA

Sidang Perdana 5 Prajurit TNI Pelaku Mutilasi Timika Digelar 12 Desember di Jayapura

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Sidang Perdana 5 Prajurit TNI Pelaku Mutilasi Timika Digelar 12 Desember di Jayapura

Share this article
921059a4 3001 44b5 b3ba e3ef72acbfe8
Para prajurit TNI tersangka mutilasi dikawal ketat personil Denpom Timika saat dilakukan rekontruksi pada 3 September lalu.Foto: Mas

Jayapura, fajarpapua.com- Lima dari enam prajurit TNI, pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap empat warga sipil asal Nduga yang terjadi di Timika pada 2 Agustus lalu akan segera disidangkan.

Kepada wartawan, Kepala Oditur Militer Jayapura Kol (CHK) Yunus Ginting mengatakan sidang perdana keima prajurit yang bertugas di Brigif 20/IJK Timika, Papua Tengah akan digelar Senin (12/12) mendatang.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“Sidang akan dilaksanakan di Mahmil III Jayapura. Berkas kelima tersangka sudah siap untuk disidangkan, karena dijadikan dalam satu berita acara pemeriksaan,” kata Kol Yunus Ginting.  

Lima prajurit tersangka kasus mutilasi yang akan menjalani sidang perdana itu masing-masing Kapten (Inf) DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R.

Sementara seorang prajurit lainnya yaitu Mayor (Inf) HF sesuai ketentuan peradilan militer akan disidangkan di Mahmilti Surabaya.  

Seperti diketahui pembunuhan dan mutilasi terhadap Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini tersebut, selain melibatkan prajurit juga menyeret empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy.  

Kempat tersangka warga sipil ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Timika dan saat ini berkas perkara yang menjerat mereka telah dinyatakan lengkap atau P 21.

Terkait jadwal sidang terhadap keempat tersangka sipil ini, Kejari Mimika melalui Kasi Pidum, Febiana Wilma Sorbu, SH mengungkapkan saat ini masih diakukan pemeriksaan serta penyempurnnaan kembali terhadap berkas dakwaan.

Ini dilakukan mengingat perkara yang melibatkan empat tersangka sipil tersebut dipecah serta melibatkan empat jaksa penuntut umum dalam menyusun penuntutannya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *