Lewati ke konten utama

Seorang Bupati di Papua Kembali Jadi Tersangka Pencucian Uang, KPK Sita 8 Bidang Tanah dan 5 Mobil

RedaksiPenulis
01.24 WIT1 menit baca16 dibaca
IMG 20221118 WA0032
IMG 20221118 WA0032Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Jakarta, fajarpapua.com - Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan dugaan korupsi, penyidik KPK menemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis.

Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru kepada tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada media, Jumat (24/12) mengemukakan sejauh ini penyidik sudah lakukan penyitaan terhadap beberapa aset diantaranya 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil.

"Kami berharap masyarakat turut berperan dengan melaporkan dugaan aset milik tersangka kepada KPK," ungkap Ali Fikri.

Termasuk, lanjut dia informasi keberadaan terdangka yang saat ini telah ditetapkan DPO oleh KPK beberapa waktu lalu.

"Kami akan kejar tersangka dan sita aset yang diduga dari hasil korupsinya," tukasnya.

Untuk itu KPK juga mengingatkan siapapun dilarang dengan sengaja menghalangi proses penegakan hukum oleh KPK, karena itu diancam pidana sebagaimana UU Tipikor.(red)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.