Jayapura, fajarpapua.com – Unit Reskrim Polsek Muara Tami saat ini menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban berinisial JS (35) meninggal dunia.
Penganiayaan tersebut dilakukan seorang pria berinsial BJ (36) di Jalan Raya Holtekamp dekat Gereja Et Labora Distrik Muara Tami, Jumat (20/1) sekitar pukul 01.00 WIT.
Korban diketahui meninggal dunia pada Sabtu (21/1) sekitar pukul 13.30 WIT saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Ramela Koya Barat.
Kapolsek Muara Tami AKP Cornelis Dima menjelaskan, pelaku BJ telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Muara Tami atas perbuatan yang dilakukannya.
Kapolsek mengatakan, kejadian berawal saat keduanya sedang berkendara menggunakan mobilnya masing-masing datang dari arah Kota Jayapura menuju Holtekamp, posisi pelaku berada di belakang mobil korban. Saat hendak didahului korban tidak memberi jalan sehingga membuat pelaku emosi.
“Ketika sampai di TKP saat berhasil melambung korban, pelaku menghadang dan menghentikan kendaraannya. Turun dari mobil sempat terjadi cek-cok antara keduanya. Korban yang saat itu dalam keadaan dipengaruhi minuman keras mencabut pisau jenis sangkur namun pelaku langsung memukul korban menggunakan tangan sebanyak 1 kali di bagian rahang sebelah kiri hingga korban terjatuh di TKP,” ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut dikatakan, saat itu di TKP hanya ada pelaku dan korban. Melihat korban pingsan pelaku langsung membawanya ke Pos Polisi Holtekamp untuk kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Ramela guna mendapat perawatan medis.
“Kami atas persetujuan pihak keluarga telah melakukan otopsi terhadap jasad korban yang dilakukan oleh petugas di Rumah Sakit Bhayangkara Kotaraja dipimpin Dr. Jimmy Sembay, Sp. F bersama tim guna mengungkap penyebab kematian korban,” pungkas Kapolsek.
Ia menjelaskan hasil otopsi dari Tim Forensik di Rumah Sakit Bhayangkara ditemukan penyebab kematian korban ditemukan adanya trauma tumpul di puncak kepala, kemudian mematahkan tulang tengkorak daerah puncak kepala sebelah kiri hingga dasar tengkorak dan menimbulkan pendarahan dibawah selaput keras dan selaput lunak otak sehingga terjadi penekanan batang otak yang dapat menimbulkan terhentinya fungsi pernapasan, jantung serta pembuluh darah maupun penurunan kesadaran.
“Pihak keluarga korban juga telah membuat laporan polisi atas kejadian tersebut, dan pelaku BJ telah kami amankan. Kami masih mendalami secara intensif kejadian penganiayaan yang sebenarnya terhadap pelaku,” imbuhnya.
Kapolsek menegaskan, atas perbuatannya, BJ disangkakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(hsb)