Jayapura, fajarpapua.com-Polresta Jayapura Kota pada, Sabtu (4/1) Pukul 23.30 WIT mengamankan seorang pemuda berinisial H (20) karena menjual minuman keras secara ilegal di Jalan Baru, Pantai Hamadi Jayapura.
Selain mengamankan pelaku, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota juga menyita barang bukti 91 botol Miras berbagai merk.
Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, menuturkan, penertiban yang dilakukan pihaknya rutin dilakukan guna meminimalisir terjadinya kecelakaan atau tindak pidana yang dipicu karena pengaruh miras.
“Penangkapan puluhan Miras ini juga merupakan atensi Kapolresta Jayapura Kota yang harus dilaksanakan guna menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kota Jayapura,” imbuhnya.
Lebih lanjut kata Iptu Alam, 91 botol miras yang diamankan tersebut diantaranya berupa 9 botol Vodka Ceper, 4 botol Mansion House, 3 botol Vodka Iceland, 8 botol Anggur Merah Gold, 12 botol Anggur Merah Kawa-kawa, 19 botol Anggur Merah, 6 botol Anggur Javan, 3 botol Jenever, 12 botol Bir Hitam Guinnes dan 14 Bir Bintang kaleng.
“Barang bukti miras yang ditemukan bersama H tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura untuk selanjutnya diambil langkah-langkah Kepolisian oleh Penyidik,” sambung Iptu Alam.
Iptu Alam pun menghimbau kepada para pelaku-pelaku yang hingga kini masih melakukan aktifitas ilegal tersebut agaf segera dihentikan. “Kami akan rutin lakukan penertiban ini,” tutupnya.(hsb).