BERITA UTAMAJayapura

Jual 91 Botol Miras di Pantai Hamadi, Polisi Amankan Seorang Pemuda

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
10
×

Jual 91 Botol Miras di Pantai Hamadi, Polisi Amankan Seorang Pemuda

Share this article
IMG 20230205 WA0149
Pemilik 91 botol minuman keras berbagai mereka berinisial H saat diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jayapura.Foto: Istimewa

Jayapura, fajarpapua.com-Polresta Jayapura Kota pada, Sabtu (4/1) Pukul 23.30 WIT mengamankan seorang pemuda berinisial H (20) karena menjual minuman keras secara ilegal di Jalan Baru, Pantai Hamadi Jayapura.

Selain mengamankan pelaku, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota juga menyita barang bukti 91 botol Miras berbagai merk.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, menuturkan, penertiban yang dilakukan pihaknya rutin dilakukan guna meminimalisir terjadinya kecelakaan atau tindak pidana yang dipicu karena pengaruh miras.

“Penangkapan puluhan Miras ini juga merupakan atensi Kapolresta Jayapura Kota yang harus dilaksanakan guna menjaga kondusifitas Kamtibmas di Kota Jayapura,” imbuhnya.

Lebih lanjut kata Iptu Alam, 91 botol miras yang diamankan tersebut diantaranya berupa 9 botol Vodka Ceper, 4 botol Mansion House, 3 botol Vodka Iceland, 8 botol Anggur Merah Gold, 12 botol Anggur Merah Kawa-kawa, 19 botol Anggur Merah, 6 botol Anggur Javan, 3 botol Jenever, 12 botol Bir Hitam Guinnes dan 14 Bir Bintang kaleng.

“Barang bukti miras yang ditemukan bersama H tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura untuk selanjutnya diambil langkah-langkah Kepolisian oleh Penyidik,” sambung Iptu Alam.

Iptu Alam pun menghimbau kepada para pelaku-pelaku yang hingga kini masih melakukan aktifitas ilegal tersebut agaf segera dihentikan. “Kami akan rutin lakukan penertiban ini,” tutupnya.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *