Lewati ke konten utama

Sumitro Dipanggil Penyidik Kejaksaan Timika Dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Tanah Pemda Mimika di Pelabuhan Pomako

Redaksi FPPenulis
21.09 WIT1 menit baca73 dibaca
Jaksa
JaksaFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Dugaan korupsi aset tanah milik Pemerintah Daerah Mimika di Pelabuhan Pomako, Papua Tengah, sudah mulai diselidiki Kejaksaan Negeri Timika.

Melalui surat bernomor SP-02/R.1.19/Fd.1/04/2023 tanggal 6 April 2023, penyidik Kejari Timika memanggil Sumitro selaku Direktur PT. Muara Mas Raya dan Komisaris PT. Bartuh Langgeng Abadi untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Meilany SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Donny Stiven Umbora, SH, MH dikonfirmasi awak media, Selasa (11/4), mengemukakan pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Negeri Tangerang.

"Kami panggil minggu lalu beliau berhalangan hadir karena sakit dan setelah kami koordinasi beliau bersedia kalau diperiksa di Jabotabek makanya kami periksa di Kejaksaan Negeri Tangerang Kota," ujarnya.

Pemeriksaan akan dilakukan Kamis, 13 April 2023 mulai pukul 10.00 WIB.

Sumitro akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika di Areal Pelabuhan Pomako Mimika Tahun 2000 s/d Tahun 2022. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Neg Mimika Nomor : PRINT-01/R.1.16/Fd.1/06/2022 tanggal 08 Juni 2022.(ana)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.