Timika, fajarpapua.com – Tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 M2 yang diatasnya dibangun hotel dalam perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka Gubernur Papua Non Aktif, Lukas Enembe pada, Rabu (12/5) kemarin.
“Betul KPK sudah melakukan penyitaan, dengan perkiraan nilai aset ini sekitar Rp40 Miliar,”kata Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri, Jumat (14/4).
Selain itu Ali mengungkapkan, untuk optimalisasi asset recovery hasil korupsi, tim penyidik KPK mengembangkan penyidikan dan saat ini telah menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK telah kembali menetapkan Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dugaan TPPU Bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023.
“Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini, perkembangan akan disampaikan berikutnya,”ungkapnya.(ron)