Timika, fajarpapua.com – Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka Gubernur Papua Non Aktif Lukas Enembe, KPK akhirnya menetapkan dua tersangka baru.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada fajarpapua.com Selasa (18/4) mengemukakan penetapan dua tersangka baru itu setelah melalui proses penyidikan serta alat bukti cukup.
“Saat ini KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023,” ungkap Ali Fikri.
Dikemukakan, Penyidik masih terus mengumpulkan bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang telah dimiliki.
Meskipun sudah menetapkan dua tersangka namun KPK belum mengumumkan identitas keduanya.
“Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup,” ujarnya.
Ali Fikri menyatakan pengusutan kasus yang menjerat Gubernur LE tidak akan ditutupi.
“Namun demikian setiap perkembangannya akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat,” bebernya.(ana)